Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinkes Gianyar Prioritas VAR untuk Gigitan Anjing yang Terindikasi Rabies

Bali Tribune/ SOSIALISASI – Diskes Gianyar sosialisasikan tidak semua kasus gigitan anjing harus mendapatkan suntikan VAR.



balitribune.co.id | Gianyar - Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar mensosialisasikan bahwa tidak semua kasus gigitan anjing harus mendapatkan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR). “Untuk diketahui bahwa kasus gigitan anjing  karena anjing beranak, anjing diinjak ekornya, dipermainkan, dan gigitan lain karena adanya provokasi, tidak perlu diberikan VAR,” terang Kadiskes Gianyar Ni Nyoman Ariyuni.

Lebih lanjut Ariyuni menjelaskan, penanganan pertama pada gigitan anjing  dilakukan tatalaksana cuci luka dengan sabun atau deterjen pada air mengalir selama 10-15 menit, serta tatalaksana penanganan luka dengan antiseptic seperti alkohol 70%, betadine, atau lainnya, tanpa VAR, dan tentu dibantu  dengan pemantauan anjingnya. “Bila ada indikasi atau dicurigai tanda-tanda anjing yang menggigit ke arah rabies, akan diberikan VAR. Indikasi ini dikoordinasikan dengan puskeswan  dalam pemantauan kondisi anjing. Jadi tidak semua kasus gigitan memperoleh VAR,” lanjutnya.

Untuk pencegahan dan pengendalian penyakit rabies, Ariyuni berharap agar masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan akan bahaya rabies. “Binatang peliharaan agar rutin vaksin, selalu mengikat atau mengandangkan dan tidak melepasliarkan. Bila terjadi gigitan anjing atau kucing dan kera, walaupun sedikit luka, agar datang ke puskesmas terdekat, untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Berikanlah informasi yang benar kepada petugas kesehatan sehingga dapat memberikan penanganan luka sesuai dengan standar kesehatan,” sambungnya.

Pada dasarnya, masyarakat bisa mengetahui dengan cermat tanda-tanda pada hewan penular rabies (HPR) dan dengan pemberdayaan masyarakat bersama-sama bisa melakukan upaya pencegahan dan pengendalian  penyakit rabies. Ariyuni juga menjelaskan bahwa saat ini keberadaan VAR di Kabupaten Gianyar sangat menipis, yang disebabkan oleh distribusi dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, sehingga peruntukannya diberikan kepada kasus gigitan dari hewan yang sudah dinyatakan positif laboratorium Virus Rabies.

Kabupaten Gianyar melalui Dinas Kesehatan juga telah menganggarkan pembelian VAR namun belum dapat terealisasi karena keberadaan VAR masih langka. “Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Kesehatan menganggarkan untuk pengadaan VAR empat ratus juta rupiah, namun karena VAR masih langka, sehingga belum bisa terealisasi,” tegas Ariyuni.

wartawan
ATA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.