Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diorama Ombak Sampah Plastik Tarik Perhatian Wisatawan Asing

Bali Tribune/ SAMPAH - Diorama ombak yang dibuat dari sampah dan botol plastik sekali pakai dipajang di area Terminal Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai
balitribune.co.id | Kuta - Bali Airport I Gusti Ngurah Rai menggandeng salah satu mitra bisnis dalam menggelar suatu pertunjukan karya seni ikonik di area Duty Free Shop Fashion Street Area yang terletak di dalam terminal keberangkatan internasional bandar udara setempat. Karya seni megah berupa diorama ombak tersebut merupakan hasil karya kolaborasi seniman lokal Bali, Marmar dan Monez, yang menggambarkan ombak lautan Bali menjadi buruan para surfer dunia untuk ditaklukkan. 
 
Uniknya, diorama ombak ini dibuat dari sampah plastik dan botol plastik. Marmar, seniman perajin ogoh-ogoh Bali, kali ini ditantang untuk mengubah ilustrasi hasil karya Monez, ilustrator yang telah melanglang buana dengan memamerkan karya digital dan lukisannya ke berbagai negara, menjadi instalasi seni berupa diorama ombak. Marmar dikenal sebagai perajin ogoh-ogoh yang tidak menggunakan material styrofoam dalam setiap kreasinya, demi pelestarian alam.
 
“Selain memeriahkan Hari Kemerdekaan dengan lomba-lomba yang dapat diikuti oleh para penumpang, kali ini kami berkolaborasi dengan salah satu mitra bisnis kami, dengan menghadirkan karya seni megah yang dibuat dari sampah plastik, hasil karya seniman lokal Bali," ucap Co. General Manager Commercial PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rahmat Adil Indrawan beberapa waktu lalu. 
 
Menurut dia, tujuan dipajangnya diorama ombak dari botol plastik ini untuk mengajak para pengguna jasa bandar udara lebih sadar lingkungan dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
 
Bali Airport I Gusti Ngurah Rai turut berkolaborasi dengan salah satu komunitas pencinta lingkungan, Komunitas Bye-Bye Plastic Bags. Komunitas yang digawangi oleh duo bersaudara, Melati dan Isabel Wijsen, ini telah diakui dunia dalam usahanya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. 
 
“PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai secara konsisten dan berkesinambungan telah menerapkan berbagai program bersifat eco-policy sebagai wujud komitmen kami terhadap konservasi alam dan pelestarian lingkungan. Kami mengadakan kegiatan Eliminatic (Elimination of Plastic) yang ditujukan untuk mengampanyekan pengurangan penggunaan plastik di area bandar udara, bertujuan untuk menuju eco airport," imbuh Adil. 
 
Keberadaan diorama ombak dari botol plastik tersebut memikat perhatian wisatawan asing dari berbagai negara yang akan menuju ruang tunggu usai melakukan proses imigrasi. "Ternyata wisatawan pun tertarik dengan adanya diorama ombak yang dibuat dari kumpulan botol-botol plastik," katanya. (u)
wartawan
Ayu Eka Agustini

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.