Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dipecat, Mantan Karyawan Culik Anak Majikan, Tuntut Tebusan Rp100 Juta

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Sakit hati lantaran dipecat sang majikan, seorang pria, I Wayan Sudirta (30) nekat melakukan penculikan anak mantan majikannya, I Made Ricky Aditya Kinaya (11) di sekolahnya, SD Harapan Jalan Raya Sesetan, Desa Desetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (5/2) pukul 13.30 Wita. Setelah itu, pria asal Karangasem ini menghubungi ibu korban dan meminta tebusan sebesar Rp100 juta.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pada pukul 14.00 WITA I Komang Sudirta (50), orang tua korban ditelepon oleh karyawannya, Satya yang menjemput korban di Sekolah Harapan Sesetan dan mengatakan bahwa anaknya tidak ada di sekolah. Selanjutnya Sudirta menuju ke sekolah dan mengecek anaknya dan ternyata benar sudah tidak ada.

"Selanjutnya Bapak korban berkordinasi dengan pihak sekolah dan mengecek CCTV yang terlihat anaknya dijemput oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor. Dan tidak berselang lama, ada yang menelpon istrinya yang meminta tebusan. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Sukadi.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya mendatangi TKP melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV. Selanjutnya berdasarkan olah TKP diperoleh ciri - ciri pelaku, sehingga Team Opsnal melaksanakan penyisiran di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai dan diketahui pelaku sedang berada di areal kebun di samping PT. Indonesia Power, Sanggaran, Sesetan Denpasar Selatan.

"Selanjutnya Team Opsnal berhasil mengamankan pelaku yang terlihat membonceng korban. Saat mengetahui akan ditangkap polisi, pelaku mencoba melarikan diri, namun korban dapat diselamatkan dalam keadaan aman. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena dendam terhadap orang tua korban yang mengeluarkan pelaku dari tempat kerja. Pelaku mengakui telah menghubungi ibu korban dan meminta tebusan sebesar Rp100 juta. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda jenis honda beat warna hitam bernomor polisi DK 6980 MR dan satu buah HP iPhone.

wartawan
RAY

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.