Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirgahayu Kota Singaraja ke-418, Pimpinan DPRD Buleleng Ajak Bersinergi untuk Kemajuan Buleleng

Bali Tribune / UCAPKAN - Pimpinan DPRD Buleleng mewakili seluruh anggota Dewan Buleleng, mengucapkan Dirgahayu Kota Singaraja yang ke-418 yang jatuh pada 30 Maret 2022.
balitribune.co.id | SingarajaKota Singaraja pada 30 Maret 2022 ini memasuki usia 418.Sebuah usai cukup matang untuk sebuah dedikasi panjang menyongsong kehidupan yang lebih sejahtera.Berbagai pembangunan telah dilakukan oleh Pemerintah Buleleng bersama stakeholder untuk mewujudkan Buleleng yang maju dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Buleleng.
 
“Mewakili seluruh jajaran pimpinan dan anggota mengucapkan Dirgahayu Kota Singaraja yang ke-418, 'Bangkit dari Pandemi, Berseri menuju Endemi'.Juga mengajak masayarakat Buleleng pada perayaan HUT Kota Singaraja yang ke-418,dijadikan momentum untuk kebangkitan Buleleng menuju ke arah yang lebih baik, meskipun sempat terhambat akibat dampak pandemi Covid-19. Ini juga, adalah momentum bagi masyarakat untuk berkomitmen dan berkontribusi ikut serta dalam pembangunan,” kata Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,Selasa (29/3).
 
Menurut Supriatna, pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Singaraja ini, mengajak seluruh masyarakat Buleleng dan pemerintah untuk bersinergi dalam pembangunan,menyamakan pikiran, hati dan tindakan untuk kemajuan  bersama, Buleleng dan Singaraja, Kota yang kita cintai bersama.
 
Pembangunan di berbagai sektor secara berkelanjutan sejauh ini telah dilakukan. Tentunya untuk mewujudkan Buleleng yang maju, perlu sinergitas dan komitmen semua pihak, baik itu pemerintah dan masyarakat yang nantinya akan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Buleleng.
 
Supriatna selaku Ketua DPRD Buleleng mewakili pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan selamat HUT Kota Singaraja yang ke-418. "Saya mewakili pimpinan dan juga anggota DPRD Buleleng mengucapkan Dirgahayu Kota Singaraja ke-418, Bangkit dari Pandemi, Berseri menuju Endemi,” tandas Supriatna.
wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.