Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirjen Pajak Keluarkan Peraturan No.11/2016

pajak
Nader Sitorus (tengah) saat menjelaskan kepada wartawan soal tax amnesty.

Denpasar, Bali Tribune

Menjawab keresahan dan meluruskan persepsi masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini terkait pelaksanaan amnesti pajak, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 adalah peraturan tentang penegasan lebih lanjut terkait subjek dan objek pengampunan pajak. Di antaranya, pertama, wajib pajak (WP) yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak.

Kedua, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan, dapat tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.

Ketiga, warga negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak. Kemudian keempat, dalam hal WP sebagaimana dimaksud pada penjelasan kedua dan ketiga, tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nader Sitorus menyatakan bahwa Undang-Undang Tax Amnesty ini agar tidak dipresentasikan seolah-olah ada jebakan. Menurutnya, dalam UU sudah dijelaskan kalau mengikuti tax amnesty maka pajak-pajak yang terhutang sampai dengan tahun 2015 atau pajak-pajak 2015 dan sebelumnya, sanksinya dibebaskan jika mengikuti amnesti pajak, yaitu dengan melaporkan harta-harta yang selama ini belum dilaporkan ke kantor pajak.

"Untuk tahun 2016 dan seterusnya laporan wajib pajak menjadi sesuai fakta yang sebenarnya dan itu akan menjadi meningkatkan penerimaan pajak. Tapi untuk yang 2015 dan sebelumnya itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penyidikan. Jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Itu di undang-undang disebut begitu, kita harus percaya pada undang-undang jangan percaya pada keluhan-keluhan," papar Sitorus, di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Kamis (1/9).

Pihaknya menegaskan sesuai Peraturan Dirjen Pajak, petani, nelayan, PNS tidak menjadi objek amnesti pajak. "Hal tersebut telah tegas disebutkan di dalam Peraturan Dirjen Pajak. Tapi supaya masyarakat lebih yakin peraturan Dirjen Pajak sudah menyebutkan satu per satu secara detail. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tegas Sitorus.

Dijelaskannya, sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, data realisasi uang tebusan dan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara nasional adalah Rp2.116 miliar (uang tebusan), kemudian SPH sebanyak 15.511 surat. Sedangkan khusus untuk Kanwil DJP Bali uang tebusan sebesar Rp29,9 miliar dan SPH 372 surat.

Kanwil DJP Bali, kata dia, mulai Kamis (1/9) menjadi Tempat Tertentu untuk penyampaian SPH dalam rangka tax amnesty. Untuk pelayanan amnesti pajak, Kanwil DJP Bali dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kerja Kanwil DJP Bali juga akan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu dan disediakan hotline 081237868710.

Sementara itu Direktur Peraturan Perpajakan 1 DJP, Arif Yanuar mengatakan, keluarnya peraturan Dirjen yang baru diharapkan menjawab keraguan masyarakat. Dia menekankan dalam peraturan Dirjen yang baru sudah ditegaskan bahwa objek warisan dan hibah dari orangtua kepada anak bukan merupakan objek amnesti.

“Seandainya diterima dan belum dilaporkan, silakan dilakukan pembetulan SPT saja, cukup. Kemudian diatur juga mengenai nilai wajar, termasuk harta yang sudah dikenakan pajak tetapi lupa dilaporkan,” jelas mantan Kakanwil DJP Bali ini.

wartawan
ayu eka
Category

Curi Sepeda Motor di 3 TKP, Dua Remaja Asal Kodi Diringkus Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Dua remaja asal Kodi, Sumba Barat Daya (SBD) masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21) diringkus anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di tiga TKP berbeda di wilayah Denpasar. Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Juniarto (24) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Disbud Badung Evaluasi Bantuan Dana Upakara dan Aci, Penyaluran Hibah Akan Disesuaikan Status Pura

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci untuk memastikan hibah keagamaan diberikan tepat sasaran sesuai tingkatan pura. Evaluasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Motor Jupiter MX Milik Mantan Majikan, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Pelaku yang merupakan mantan karyawan korban nekat melarikan satu unit sepeda motor milik mantan majikannya lantaran tergiur melihat kunci kontak yang tertinggal di garasi rumah.

Baca Selengkapnya icon click

Truk "Over Loading" Masih Marak Lintasi Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id I Tabanan – Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terpantau masih marak melintasi jalur nasional Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Tabanan.

Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja di kawasan Patung Adipura pada Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.