Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirjen Pajak Keluarkan Peraturan No.11/2016

pajak
Nader Sitorus (tengah) saat menjelaskan kepada wartawan soal tax amnesty.

Denpasar, Bali Tribune

Menjawab keresahan dan meluruskan persepsi masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini terkait pelaksanaan amnesti pajak, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 adalah peraturan tentang penegasan lebih lanjut terkait subjek dan objek pengampunan pajak. Di antaranya, pertama, wajib pajak (WP) yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak.

Kedua, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan, dapat tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.

Ketiga, warga negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak. Kemudian keempat, dalam hal WP sebagaimana dimaksud pada penjelasan kedua dan ketiga, tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nader Sitorus menyatakan bahwa Undang-Undang Tax Amnesty ini agar tidak dipresentasikan seolah-olah ada jebakan. Menurutnya, dalam UU sudah dijelaskan kalau mengikuti tax amnesty maka pajak-pajak yang terhutang sampai dengan tahun 2015 atau pajak-pajak 2015 dan sebelumnya, sanksinya dibebaskan jika mengikuti amnesti pajak, yaitu dengan melaporkan harta-harta yang selama ini belum dilaporkan ke kantor pajak.

"Untuk tahun 2016 dan seterusnya laporan wajib pajak menjadi sesuai fakta yang sebenarnya dan itu akan menjadi meningkatkan penerimaan pajak. Tapi untuk yang 2015 dan sebelumnya itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penyidikan. Jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Itu di undang-undang disebut begitu, kita harus percaya pada undang-undang jangan percaya pada keluhan-keluhan," papar Sitorus, di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Kamis (1/9).

Pihaknya menegaskan sesuai Peraturan Dirjen Pajak, petani, nelayan, PNS tidak menjadi objek amnesti pajak. "Hal tersebut telah tegas disebutkan di dalam Peraturan Dirjen Pajak. Tapi supaya masyarakat lebih yakin peraturan Dirjen Pajak sudah menyebutkan satu per satu secara detail. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tegas Sitorus.

Dijelaskannya, sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, data realisasi uang tebusan dan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara nasional adalah Rp2.116 miliar (uang tebusan), kemudian SPH sebanyak 15.511 surat. Sedangkan khusus untuk Kanwil DJP Bali uang tebusan sebesar Rp29,9 miliar dan SPH 372 surat.

Kanwil DJP Bali, kata dia, mulai Kamis (1/9) menjadi Tempat Tertentu untuk penyampaian SPH dalam rangka tax amnesty. Untuk pelayanan amnesti pajak, Kanwil DJP Bali dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kerja Kanwil DJP Bali juga akan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu dan disediakan hotline 081237868710.

Sementara itu Direktur Peraturan Perpajakan 1 DJP, Arif Yanuar mengatakan, keluarnya peraturan Dirjen yang baru diharapkan menjawab keraguan masyarakat. Dia menekankan dalam peraturan Dirjen yang baru sudah ditegaskan bahwa objek warisan dan hibah dari orangtua kepada anak bukan merupakan objek amnesti.

“Seandainya diterima dan belum dilaporkan, silakan dilakukan pembetulan SPT saja, cukup. Kemudian diatur juga mengenai nilai wajar, termasuk harta yang sudah dikenakan pajak tetapi lupa dilaporkan,” jelas mantan Kakanwil DJP Bali ini.

wartawan
ayu eka
Category

Pemkab Klungkung Gelar Apel Peringati Hari Puputan ke-117

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar apel memperingati Hari Puputan Klungkung ke-117 dan HUT Kota Semarapura ke-33, di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Senin (28/4). Peringatan tahun ini mengusung tema Adera Sewaka Mahottama Mengabdi untuk Kehormatan Ksatria Mahottama. 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Klungkung Ajak Kobarkan Semangat Pengabdian di Hari Puputan Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Peringatan Hari Puputan Klungkung ke-117 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Semarapura ke-33 tahun 2025 berlangsung khidmat di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Senin (28/4). Mengusung tema Andara Sewaka Mahottama yang berarti: Mengabdi untuk Kehormatan Ksatria Mahottama, peringatan tahun ini menjadi momentum refleksi dan pemacu semangat pengabdian seluruh masyarakat Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota Meninggal, Kapolres Gianyar Beri Dukungan Psikologi kepada Keluarga

balitribune.co.id | Gianyar - Kapolres Gianyar AKBP Umar, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Gianyar, Ny. Elisa Umar, beserta pengurus, memberikan dukungan psikologi kepada keluarga almarhum Bripda Febriyan Filips Mili, anggota Polres Gianyar yang meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Kedelai Impor Melonjak, Omzet Pengusaha Tempe dan Tahu Merosot

balitribune.co.id | Amlapura - Harga kedelai di pasaran saat ini terus mengalami kenaikan menyusul kebijakan naiknya tarif impor yang diberlakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, harga eceran kedelai impor saat ini sudah menyentuh Rp. 12.000 perkilonya. Artinya naik sekitar Rp. 1000 dari harga sebelumnya sebesar Rp. 11.500 perkilo.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.