Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirjen Pajak Keluarkan Peraturan No.11/2016

pajak
Nader Sitorus (tengah) saat menjelaskan kepada wartawan soal tax amnesty.

Denpasar, Bali Tribune

Menjawab keresahan dan meluruskan persepsi masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini terkait pelaksanaan amnesti pajak, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 adalah peraturan tentang penegasan lebih lanjut terkait subjek dan objek pengampunan pajak. Di antaranya, pertama, wajib pajak (WP) yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak.

Kedua, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan, dapat tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.

Ketiga, warga negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak. Kemudian keempat, dalam hal WP sebagaimana dimaksud pada penjelasan kedua dan ketiga, tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nader Sitorus menyatakan bahwa Undang-Undang Tax Amnesty ini agar tidak dipresentasikan seolah-olah ada jebakan. Menurutnya, dalam UU sudah dijelaskan kalau mengikuti tax amnesty maka pajak-pajak yang terhutang sampai dengan tahun 2015 atau pajak-pajak 2015 dan sebelumnya, sanksinya dibebaskan jika mengikuti amnesti pajak, yaitu dengan melaporkan harta-harta yang selama ini belum dilaporkan ke kantor pajak.

"Untuk tahun 2016 dan seterusnya laporan wajib pajak menjadi sesuai fakta yang sebenarnya dan itu akan menjadi meningkatkan penerimaan pajak. Tapi untuk yang 2015 dan sebelumnya itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penyidikan. Jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Itu di undang-undang disebut begitu, kita harus percaya pada undang-undang jangan percaya pada keluhan-keluhan," papar Sitorus, di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Kamis (1/9).

Pihaknya menegaskan sesuai Peraturan Dirjen Pajak, petani, nelayan, PNS tidak menjadi objek amnesti pajak. "Hal tersebut telah tegas disebutkan di dalam Peraturan Dirjen Pajak. Tapi supaya masyarakat lebih yakin peraturan Dirjen Pajak sudah menyebutkan satu per satu secara detail. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tegas Sitorus.

Dijelaskannya, sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, data realisasi uang tebusan dan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara nasional adalah Rp2.116 miliar (uang tebusan), kemudian SPH sebanyak 15.511 surat. Sedangkan khusus untuk Kanwil DJP Bali uang tebusan sebesar Rp29,9 miliar dan SPH 372 surat.

Kanwil DJP Bali, kata dia, mulai Kamis (1/9) menjadi Tempat Tertentu untuk penyampaian SPH dalam rangka tax amnesty. Untuk pelayanan amnesti pajak, Kanwil DJP Bali dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kerja Kanwil DJP Bali juga akan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu dan disediakan hotline 081237868710.

Sementara itu Direktur Peraturan Perpajakan 1 DJP, Arif Yanuar mengatakan, keluarnya peraturan Dirjen yang baru diharapkan menjawab keraguan masyarakat. Dia menekankan dalam peraturan Dirjen yang baru sudah ditegaskan bahwa objek warisan dan hibah dari orangtua kepada anak bukan merupakan objek amnesti.

“Seandainya diterima dan belum dilaporkan, silakan dilakukan pembetulan SPT saja, cukup. Kemudian diatur juga mengenai nilai wajar, termasuk harta yang sudah dikenakan pajak tetapi lupa dilaporkan,” jelas mantan Kakanwil DJP Bali ini.

wartawan
ayu eka
Category

Bansos Disabilitas Badung Cair Tiap Bulan, Agustus Penerima Tembus 6.000 Orang

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) penyandang disabilitas. Jika sebelumnya dicairkan setiap tiga bulan, kini bantuan disalurkan setiap bulan agar lebih cepat diterima masyarakat. Warga disabilitas di Gumi Keris diberikan bansos Rp1 juta per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

​Pemasangan Pipa Tol Laut Rampung, PDAM Tirta Mangutama Bersiap Lakukan Koneksi Jaringan

balitribune.co.id I Mangupura - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung memastikan proyek pemasangan pipa bawah laut (tol laut) telah selesai sepenuhnya sesuai perencanaan. Saat ini, pihak PDAM tengah bersiap melakukan proses penyambungan (connecting) jaringan pipa tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna ke-46, DPRD Bali Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-46 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Sikap/Keputusan Dewan dan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pe

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Kucurkan Bantuan Ngaben Massal Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Bali senantiasa diwujudkan secara nyata. Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, turun langsung melayat sekaligus menyerahkan Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat, Minggu (19/7/2026).  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascainsiden Ledakan di Acara Harkopnas, Bupati Klungkung Larang Penggunaan Balon Gas dalam Setiap Event

balitribune.co.id I Semarapura - Puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tingkat Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung yang diselenggarakan di Balai Budaya Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Minggu (19/7/2026) siang, diwarnai insiden memilukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Euforia Final Piala Dunia 2026, Ratusan Warga Bangli Padati Alun-Alun

balitribune.co.id | Bangli - Suasana nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 di Kabupaten Bangli berlangsung meriah dan penuh euforia. Ratusan penggemar sepak bola rela berjaga hingga dini hari, menembus dinginnya udara Kintamani, demi menyaksikan tim kesayangan mereka berlaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.