Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Fokus Pelaksanaan Program JKN

Bali Tribune / VIRTUAL - secara virtual Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan membeberkan sejumlah fokus pelaksanaan program JKN di masa pandemi Covid-19

balitribune.co.id | Denpasar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalankan visi misi Presiden Republik Indonesia 2020-2024 untuk terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri berkepribadian berlandaskan gotong royong. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat Media Workshop BPJS Kesehatan 2021 secara virtual, Kamis (28/10) mengatakan, BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan di Customer Journey yang fokus mengurangi antrean dengan inovasi manajemen informasi online dan inovasi Face Recognition melalui teknologi artificial intelligence (AL). 

Selain itu memperluas cakupan kepesertaan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan alternatif inovasi pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Serta menjaga keberlanjutan program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS). Itulah fokus pelaksanaan program JKN," ucapnya. 

Ia membeberkan kinerja BPJS Kesehatan tahun 2020, adapun laporan keuangan dengan hasil predikat wajar tanpa pengecualian atau modifikasian (WTP/WTM). Sedangkan Annual Management Contract total capaiannya 105,68% dari target 100%. Keuangan dana jaminan sosial perbaikan asset netto minus Rp 5,69 triliun dari minus Rp 50,99 triliun. Implementasi tata kelola yang baik di tahun 2020 dengan skor 90,56 dari asesor independen.

Menurut dia, selama ini kontribusi JKN-KIS untuk Indonesia diantaranya mencegah kemiskinan, meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, meningkatkan angka harapan hidup, menurunkan porsi out of pocket (OOP) dalam total belanja kesehatan, menggerakkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja.

Sementara itu terkait capaian program jaminan kesehatan, untuk cakupan kepesertaan hingga September 2021 sebanyak 226,30 juta jiwa atau 83,40% dari total jumlah penduduk. Proporsi biaya pelayanan kesehatan yakni 84% untuk biaya pelayanan kesehatan rujukan, sedangkan 16% biaya pelayanan kesehatan primer. 

"Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) kerja sama sebanyak 22.965 hingga September 2021 dan sebanyak 2.567 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) kerja sama," sebut Ali Ghufron.

Lebih lanjut ia memaparkan, pemanfaatan pelayanan JKN di FKTP dalam masa pandemi Covid-19. Pada awal pandemi Covid-19 terjadi penurunan pemanfaatan pelayanan kesehatan di FKTP, namun pemanfaatan menunjukkan tren kenaikan. Sepanjang masa pandemi Covid-19 terjadi 9,3 juta pelayanan telekonsultasi di FKTP.

wartawan
YUE
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.