Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disapu Hujan dan Angin, Dua Bangunan di Pura Penataran Agung Nangka Ambruk

Bali Tribune/ AMBRUK - Bale Gong di Jaba Pura Penataran Agung Nangka abruk oleh terjangan angin.
balitribune.co.id|Amlapura  - Angin kencang menyapu sejumlah wilayah di Kabupaten Karangasem. Di Banjar Dinas Nangka, Desa Buana Giri, dua bangunan di Pura Penataran Agung Nangka ambruk diterjang angin kencang yang terjadi pada Minggu (5/1) dinihari. 
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini di lokasi kejadian, Minggu kemarin, dua bangunan yang ambruk tersebut masing-masing Bale Shanti yang lokasinya di Jroan Pura atau Utama Mandala dan Bale Gong yang berada di Jaba Pura. Made Adnya, warga Nangka yang juga penjaga pura kepada koran ini menuturkan, sejak sore hari pada Sabtu (5/1) angin kencang sudah bertiup menyapu wilayah Banjar Dinas Nangka. Dia dan warga lainnya saat itu sebenarnya sudah merasa was-was lantaran tiupan angin yang terjadi saat itu tidak seperti biasanya.
 
Sebelum kejadian, sekitar pukul 19.30 Wita, diketahui ada sebanyak tujuh orang pemedek asal Jembrana dan Denpasar yang berada di dalam Utama Mandala, Pura Penataran Agung Nangka untuk makemit, dan saat itu angin tengah bertiup sangat kencang. Ketujuh orang pemedek tersebut bahkan sempat duduk di Bale Shanti, dan beberapa menit kemudian ketujuh orang tersebut bergeser dari Bale Shanti ke bale lainnya yang ada di Utama Mandala.
 
Selang beberapa menit kemudian angin puting beliung menyapu dan merobohkan Bale Shanti. Untung saja saat kejadian ketujuh orang pemedek tersebut sudah bergeser kelokasi lainnya, sehingga mereka seluruhnya selamat. “Waktu itu ketujuh orang pemedek yang mau mekemit itu sempat duduk di Bale Shanti, namun karena angin mereka pindah duduk. Nah selang beberapa menit itulah atau sekitar jam 20.00 Wita, terjadi angin sangat kencang dan merobohkan bangunan Bale Shanti,” tutur Made Adnyana.
 
Melihat kondisi cuaca yang sangat buruk dan angin sangat kencang, Made Adnyana kemudian naik ke Utama Mandala untuk menemui ketujuh orang pemedek tersebut dan menyarankan agar mereka segera turun dari areal Utama Mandala karena saat itu sedang terjadi hujan disertai angin kencang. Atas arahan Made Adnyana, ketujuh orang pemedek tersebut pun mengikutinya dan turun ke Jaba Pura. “Karena cuacanya buruk, ketujuh orang pemedek tadi akhirnya memutuskan untuk pulang. Tapi di tengah jalan mereka terjebak dan tidak bisa lewat karena ada pohon besar tumbang dan melintangi jalan,” ungkapnya. 
 
Akhirnya ketujuh orang tersebut menginap di Banjar Nangka.
 
 Sekitar pukul 12.30 Wita, angin bertiup semakin kencang menyapu wilayah Banjar Nangka. Dan brakkk.. bangunan Bale Gong ambruk diterjang angin puting beliung. “Saya mendengar suara hentakan keras.. saya langsung bangun dan keluar rumah, karena kebetulan kan rumah saya disebelah pura sekali. Nah saya cek ternyata bangunan Bale Gong ini yang ambruk oleh angin kencang,” ujarnya. Beberapa saat setelah kejadian sejumlah warga lainnya datang kelokasi kejadian untuk melihat kerusakan yang terjadi akibat angin.
 
Sejumlah warga mengungkapkan, jika kejadian serupa sudah dua kali terjadi. Sebelumnya pada tahun lalu, Bale Shanti juga pernah ambruk diterjang angin putting beliung, dan saat ini terjadi lagi, bahkan Bale Gong juga ikut ambruk oleh tiupan angin kencang. Kerugian akibat kejaadian tersebut ditaksir lebih dari 300 Juta Rupiah.
 
Sementara itu, dari data yang dikeluarkan oleh BPBD Karangasem, sepanjang Sabtu malam hingga Minggu pagi kemarin tercatat ada sebanyak 14 kali kejadian bencana akibat cuaca buruk. Di Hotel Amankila, Manggis, empat unit mobil rusak berat dan ringan akibat tertimpa pohon belalu di areal parkir hotel, di Banjar Tihingan Kanngin, Bebandem, bangunan padmasana ambruk tertima pohon.
 
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul cuaca buruk, hujan disertai angin kencang. Personil dari TRC BPBD Karangasem kita siagakan 24 jam untuk melakukan penanganan jika terjadi bencana,” lugasnya. 
wartawan
Husaen
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.