Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disbud Badung Sosialisasikan Warisan Cagar Budaya

rapat
Sosialisasi Warisan Budaya di ruang rapat Nagarabhakti, Kantor Camat Mengwi, Rabu (23/5).

BALI TRIBUNE - Dinas Kebudayaan, Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Kabupaten Badung menyelenggarakan sosialisasi warisan budaya tak benda dan cagar budaya di Kantor Camat Mengwi, Rabu (23/5). Sosialisasi dihadiri Sekretaris Dinas Kebudayaan I Made Rustan, narsumber dari Balai Arkeologi Bali I Wayan Swastika, Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali NTB NTT Ni Komang Aniek Purniti, dari Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali NTB NTT Nil Gusti Ayu Armini, Camat se-Badung, Bendesa Adat se-Badung beserta Perbekel Lurah dan Kelian se-Badung yang diwilayahnya memiliki situs cagar budaya dan warisan tak benda. Made Rustan menyampaikan mengapresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan segala tenaga dan pikirannya untuk ikut mengelola dan melestarikan warisan budaya tak benda dan cagar budaya dengan penuh jiwa pengabdian dan rasa tanggung jawab. Serta berpartisipasi dalam menjalankan tugas-tugas yang menjadi kewajiban bersama dalam menjaga, mengelola, melestarikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang pemahaman warisan budaya tak benda dan cagar budaya kepada seluruh masyarakat dengan telah diberlakukannya undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. “Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya. Lebih lanjut dijelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap warisan budaya tak benda dan cagar budaya beserta nilai-nilai penting yang terkandung didalamnya dan berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan keberadaannya. Sementara itu I Wayan Swastika selaku narasumber dari Balai Arkeologi Bali juga merasa bangga dan bahagia karena ikut dilibatkan dalam kegiatan Sosialisasi Warisan Budaya Tak Benda dan Cagar Budaya yang diselenggarakan oleh Pemkab Badung.”Kegiatan ini kami harap bisa dijadikan momentum yang tepat bagi masyarakat untuk mengenal, memahami dan mencintai budaya masa lalu sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masa kini,” ujarnya. Kata dia, hal ini sangat penting dalam usaha untuk melestarikan semua warisan budaya yang berupa nilai-nilai budaya dan juga benda-benda budaya yang sangat banyak terdapat di wilayah Kabupaten Badung. 

wartawan
I Made Darna
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.