Mangupura, Bali Tribune
Gabeng atau belum jelasnya status pengelolaan SMA/SMK membuat galau Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung. Pasalnya, pada KUA dan PAS tahun 2017, Disdikpora Badung tidak lagi memasang anggaran untuk SMA/SMK baik negeri maupun swasta.
Di bagian lain, belakangan muncul dualisme informasi status kewenangan SMA/SMK. Ada informasi yang menyatakan penundaan pengambilalihan kewenangan oleh Pemprov, namun disisi lain belum ada aturan penundaan dan pembatalan.
Kepala Disdikpora Badung, Ketut Widia Astika yang dikonfirmasi, Kamis (5/8), mengakui status kewenangan SMA/SMK yang belum jelas membuat pusing instansinya. Sejauh ini pihaknya mengaku belum mendapat kepastian apakah pengelolaan SMA/SMK jadi diambil alih provinsi atau dibatalkan. “Terus terang kami di dinas (Disdikpora) was was dengan kondisi ini. Belum ada kepastian sampai sekarang,” ujar Widya Astika.
Namun untuk diketahui Pemkab Badung tiap tahunnya mengalokasikan anggaran dari APBD Badung mencapai puluhan miliar untuk SMA/SMK. Diantaranya untuk dana penyelenggaraan belajar mengajar (BOS APBD) SMA/SMK negeri per tahunnya sekitar Rp10,4 miliar, sedangkan swasta Rp19 miliar, ditambah lagi tambahan penghasilan dan honorarium untuk guru sebesar Rp8,2 miliar.
Namun, karena kewenangannya akan diambil alih oleh Pemprov, makanya Pemkab Badung tidak lagi mengalokasi dana untuk SMA/SMK. Sebab, rencana awal pengambilalihan kewenangan adalah Oktober 2016 ini.
“Menurut informasi dari Disdikpora Bali akan dilakukan penundaan. Selain itu juga berkembang informasi bahwa ada permohonan judicial review dari walikota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembatalan pengambilalihan kewenangan tersebut. Cuma kan masalahnya UU No 23 maupun PP masih tetap menyatakan kewenangan pengeolaan SMA/SMK ditarik dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, belum ada perubahan,” terang mantan Kepala SMAN 1 Kuta Selatan itu.
Untuk tahun 2016, Pemkab Badung kata dia untungnya masih menyiapkan anggaran pengelolaan SMA/SMK sampai Desember. Jadi, kalau pun batal ditarik ke provinsi pada bulan Oktober SMA/SMK masih jalan karena dapat suntikan dana dari Badung.
Namun, yang jadi masalah itu adalah tahun 2017. Pasalnya, tahun depan Pemkab Badung dalam KUA/PPAS tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk 8 SMA negeri, 19 SMA swasta, dan 2 SMK negeri, 11 SMK swasta di Badung.
“Tahun 2017 memang kita belum pasang anggaran, tapi RKA (Rencana Kerja Anggaran) sudah kita siapkan, tapi Bappeda belum berani membahas atau memasang sebelum ada dasar hukumnya,” jelas Widia Astika.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Badung, AA Ngurah Ketut Nadi Putra mendesak pemerintah segera membuat regulasi yang jelas terkait masalah SMA/SMK ini. Sikap gabeng pemerintah ini, menurutnya membuat bingung pemerintah daerah. “Kami harap secepatnya ada regulasi. Karena kalau APBD sudah ketok palu, kan tidak mungkin mengubah APBD lagi,” kata politisi Golkar ini.