Disdukcapil Denpasar Terapkan 'JB Pelangi', Tanpa Bertele-tele, Urus Ditempat Langsung Jadi | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 11 March 2020 07:03
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/ Rekam KTP – Salah satu warga saat melakukan perekaman KTP pada program Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi) di Kelurahan Dauh Puri, Selasa (10/3).
Balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menerapkan sistem Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi) di Kelurahan Dauh Puri, Selasa (10/3). Pelayanan tersebut pertama kalinya dilakukan selama tiga hari hingga Kamis (12/3) dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita untuk melakukan validasi data dan percepat pelayanan. 
 
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata mengungkapkan, JB Pelangi merupakan program yang dilakukan Disdukcapil untuk melakukan validasi data Kependudukan sekaligus mempercepat pelayanan dan kepemilikan dokumen kependudukan ke Desa/lurah. Program ini pertama kali dilakukan di Kelurahan Dauh Puri karena selama ini banyak yang enggan mengurus dokumen ke Disdukcapil. 
 
Dengan JB Pelangi ini, masyarakat bisa didekatkan dengan pelayanan bahkan langsung selesai hari itu juga untuk semua dokumen Kependudukan seperti perekaman dan pencetakan e-KTP, Kartu Keluarga, Surat Kematian, surat perpindahan, Kartu Identitas Anak (KIA), dan pelayanan pencatatan sipil (semua jenis akta pencatatan sipil). 
 
Menurut Dewa Juli, khusus e-KTP masyarakat tidak perlu khawatir lagi kekurangan blangko karena sudah tersedia 77 ribu keping hibah dari pemerintah pusat. "Kalau dalam JB Pelangi ini masih ada masyarakat yang belum melakukan proses kependudukan kami akan lakukan jemput bola dengan cara door to door," imbuhnya. 
 
Dewa Juli mengungkapkan, selain di Kelurahan Dauh Puri, jadwal JB Pelangi juga ada di Desa Dauh Puri Kangin dari tanggal 16-18 Maret 2020, Desa Dauh Puri Kauh dari tanggal 31 Maret-2 April 2020, Desa Dauh Puri Kelod dari tanggal 7-9 April 2020, Desa Padang Sambian Kaja dari tanggal 14-16 April 2020, Kelurahan Padang Sambian dari tanggal 21-23 April 2020, Desa Padangsambian Kelod dari tanggal 28-30 April 2020. 
 
Kelurahan Pemecutan dari tanggal 4-6 Mei 2020, Desa Pemecutan Kelod dari tanggal 12-14 Mei 2020, Desa Tegal Harum dari tanggal 18-20 Mei 2020, dan Desa Tegal Kerta dari tanggal 2-4 Juni 2020. "Ini juga untuk menyasar jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP yang jumlahnya sebanyak 20.647 orang dari wajib KTP sebanyak 487.086 orang," jelasnya. 
 
Sementara Lurah Dauh Puri, I Gusti Ngurah Arnawa sangat mengapresiasi kegiatan Pelangi yang dilaksanakan oleh Dukcapil Kota Denpasar.
 
Salah satu warga, Heru Handayanto, mengatakan Pelangi sangat bagus dengan pelayanan yang cepat, setelah perekaman kurang dari 1 menit sudah dapat diambil.