Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disdukcapil Denpasar Terapkan Pendaftaran Online 10 Jenis Layanan

Bali Tribune/ I Dewa Gde Juli Artabrata.
Balitribune.co.id | Denpasar - Guna mendukung percepatan pelayanan kepada  masyarakat, serta meminimalisir mobilitas masyarakat selama Pandemi Covid-19, Disdukcapil Kota Denpasar meluncurkan inovasi baru bernama Pendaftaran melalui Daring/Online (Taring Disdukcapil). Pelayanan berbasis digitalisasi yang terpusat pada alamat website
 https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/index.php ini secara resmi akan diterapkan mulai Senin (8/6).
 
Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi Minggu (7/6) menjelaskan bahwa saat ini kita bersama sedang menghadapi Pandemi Covid-19. Disdukcapil, sebagai salah satu OPD yang memberikan pelayanan dasar bidang kependudukan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Terlebih lagi, selama pandemi ini masyarakat tetap beraktifitas seperti biasa namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
 
Karenanya, guna mendukung pelaksanaan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Denpasar secara resmi menerapkan Sistem Pendaftaran melalui daring/online yang bernama Taring Disdukcapil.
 
“Pada intinya kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, terlebih lagi saat ini kita sedang masa penanganan  Pandemi Covid-19, sehingga wajib terbiasa dengan pola adaptasi kebiasaan baru, dan pelayanan berbasis daring merupakan salah satu solusi sebagai upaya penerapan protokol kesehatan masyarakat,” jelasnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan, terdapat 10 jenis pelayanan yang dilayani melalui sistem Taring Disdukcapil ini. Yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan  lainya.
 
“Jadi masyarakat tinggal mengakses website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/index.php, selanjutnya memilih pelayanan yang dikehendaki, lalu mengikuti dan melengkapi berkas serta tahapan yang ditunjukan oleh program secara otomatis, dan bagi masyarakat yang kurang jelas bisa melaksanakan dengan dipandu oleh petugas Disdukcapil, Desa/Keluraha dan Kepala Lingkungan atau Dusun,” ujar Dewa Juli. yan
 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.