Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disdukcapil Serahkan Akte Kematian Pramugari Korban Sriwijaya Air

Bali Tribune /Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat menyerahkan KK dan Akta Kematian Mia Trestiyani Wadu (23) kepada keluarga korban pada Selasa (26/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta – Pontianak membawa duka yang mendalam bagi semua pihak, tak terkecuali keluarga korban.
 Sebagai tindaklanjut arahan Dirjen Dukcapil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kota Denpasar telah menerbitkan Akta Kematian dan Perubahan Kartu Keluarga (KK) Mia Trestiyani Wadu (23). Mia Wadu adalah  salah satu warga Kota Denpasar yang menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut.
 
Penyerahan oleh Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata kepada keluarga korban pada Selasa (26/1). Korban yang merupakan seorang pramugari ini tercatat sebagai warga Kota Denpasar dengan status domisili di Kelurahan Panjer.
 
Dalam kesempatan tersebut Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan bahwa merujuk arahan Dirjen Dukcapil bahwa berkaitan dengan musibah jatuhnya  Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta – Pontianak merupakan sebuah bencana.
 Karenanya, seluruh jajaran Disdukcapil agar segera mendukung pergantian dokumen kependudukan para korban dalam musibah tersebut. Hal ini berkaitan dengan penerbitan perubahan KK dan Akta Kematian bagi para korban.
 
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerbitan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung kelengkapan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat Kota Denpasar. Sehingga kedepanya tidak lagi menimbulkan permasalahan terkait pencatatan peristiwa kependudukan.
 
“Tentunya kami menyampaikan dukacita mendalam atas musibah tersebut, dan semoga amal baktinya diterima disisi tuhan serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.