Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disdukcapil Serahkan Akte Kematian Pramugari Korban Sriwijaya Air

Bali Tribune /Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat menyerahkan KK dan Akta Kematian Mia Trestiyani Wadu (23) kepada keluarga korban pada Selasa (26/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta – Pontianak membawa duka yang mendalam bagi semua pihak, tak terkecuali keluarga korban.
 Sebagai tindaklanjut arahan Dirjen Dukcapil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kota Denpasar telah menerbitkan Akta Kematian dan Perubahan Kartu Keluarga (KK) Mia Trestiyani Wadu (23). Mia Wadu adalah  salah satu warga Kota Denpasar yang menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut.
 
Penyerahan oleh Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata kepada keluarga korban pada Selasa (26/1). Korban yang merupakan seorang pramugari ini tercatat sebagai warga Kota Denpasar dengan status domisili di Kelurahan Panjer.
 
Dalam kesempatan tersebut Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan bahwa merujuk arahan Dirjen Dukcapil bahwa berkaitan dengan musibah jatuhnya  Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta – Pontianak merupakan sebuah bencana.
 Karenanya, seluruh jajaran Disdukcapil agar segera mendukung pergantian dokumen kependudukan para korban dalam musibah tersebut. Hal ini berkaitan dengan penerbitan perubahan KK dan Akta Kematian bagi para korban.
 
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerbitan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung kelengkapan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat Kota Denpasar. Sehingga kedepanya tidak lagi menimbulkan permasalahan terkait pencatatan peristiwa kependudukan.
 
“Tentunya kami menyampaikan dukacita mendalam atas musibah tersebut, dan semoga amal baktinya diterima disisi tuhan serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.