Denpasar, Bali Tribune
Ancaman PDIP untuk memecat kader yang dituding membelot saat Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu, tak sekadar isapan jempol. Buktinya, partai berlambang kepala banteng moncong putih itu resmi memberikan saksi organisasi berupa pemecatan, kepada dua kader yang dinyatakan membelot saat Pilkada Kabupaten Badung lalu.
Dua kader asal Badung yang dipecat itu, yakni Made Sugita dan Wayan Disel Astawa. Pemecatan Sugita tertuang dalam SK DPP PDIP Nomor 120/KPTS/DPP/III/2016. Sementara Pemecatan Disel tertuang dalam SK DPP PDIP Nomor 121/KPTS/DPP/III/2016. Dua SK tertanggal 22 Maret 2016 ini diteken Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Perihal pemecatan Sugita dan Disel ini, disampaikan Ketua DPD PDIP Provinsi Bali Wayan Koster, dalam jumpa pers di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali, Minggu (3/4). Menurut dia, dalam SK pemecatan tersebut DPP PDIP menetapkan dua poin penting bagi kedua kader asal Badung yang dipecat tersebut.
“Pertama, melarang kepada kedua kader ini melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. Kedua, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan SK tersebut pada Kongres Partai,” papar Koster, yang didampingi jajaran pengurus serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung Giri Prasta.
Selanjutnya, kata Koster, pemecatan tersebut diikuti dengan persetujuan DPP PDIP terkait pergantian antarwaktu (PAW) Sugita dari DPRD Kabupaten Badung dan Disel Astawa dari DPRD Provinsi Bali. “Sugita diganti oleh Putu Yunita Oktarini dan Disel Astawa diganti oleh Nyoman Laka,” ujar politisi asal Buleleng itu.
Tentang kapan proses PAW dilakukan, Koster menegaskan hal tersebut akan segera dilakukan. “PAW akan segera diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Selain sanksi berupa pemecatan, lanjut Koster, DPD PDIP Provinsi Bali juga telah memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada Disel Astawa dan Sugita, khususnya dari jabatan pimpinan fraksi, komisi, Banggar dan Baleg DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten Badung. Sanksi itu diberikan sesuai tingkat kesalahan keduanya yang tidak bekerja maksimal sehingga pasangan yang diusung PDIP pada Pilkada Badung 9 Desember lalu, kalah di wilayah desa kedua kader tersebut.
“Keputusan memberikan sanksi kepada Sugita dan Disel Astawa ini, setelah DPD PDIP Provinsi Bali melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada serentak di enam kabupaten dan kota di Bali tanggal 9 Desember 2015 lalu,” papar Koster.
Dalam evaluasi tersebut, imbuhnya, DPD PDIP Provinsi Bali telah membentuk Tim Investigasi. Selanjutnya, juga dilakukan semacam Sidang Kehormatan untuk memastikn telah ditemukan alat bukti yang cukup bahwa sejumlah kader partai telah secara nyata melanggar atau melawan instruksi Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Dalam menyikapi hal tersebut, DPD PDIP Bali memilih sikap tegas, tidak ada kompromi, demi tegaknya disiplin dan wibawa partai. Dengan demikian, ke depan PDIP di Bali akan menjadi partai yang semakin solid, disiplin, berwibawa dan dihormati oleh seluruh kader dan masyarakat Bali pada umumnya,” pungkas Koster.