Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diselundupkan melalui Gilimanuk, Ribuan Botol Jamu Tradisional Ilegal Diamankan Polisi

jamu
DIGAGALKAN - Ribuan botol jamu tradisional berbagai merk ilegal digagalkan saat hendak diselundupkan ke Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk

BALI TRIBUNE - Masyarakat hendaknya selalu teliti dalam membeli produk kesehatan seperti jamu yang dijual secara bebas di pasaran, baik di toko maupun di warung-warung, pasalnya hingga kini banyak jamu yang beredar di pasaran merupakan produk ilegal yang diselundupkan dari luar Bali.

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (6/11) malam, kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan jamu ilegal dari Jawa menuju Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Ribuan jamu tradisional itu diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dala Unit Kecil Lengkap sekitar pukul 23.50 Wita saat diangkut dengan menggunakan kendaraan pick up Mitsubhisi L300 warna hitam nomor polisi P 8754 VN.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh personel kepolisian di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Wilayah Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk petugas mendapati 202 dus jamu tradisonal beberbagi merk. Produk jamu ilega itu terdiri dari 175 dus jamu cap Akar Daun, 25 dus jamu cap Tawon Klanceng, dan 2 dus jamu tradisional cap Pak Kumis. Jamu ilegal ini hendak dibawa dan dipasarkan di Denpasar.

Sopir bak terbuka pengangkut ribuan jamu ilegal yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM karena mengandung bahan kimia obat (BKO) ini, Achmad Soebardjo (54) asal Muncar, Banyuwangi mengaku tidak mengetahui jika barang yang diangkutnya itu merupakan produk ilegal. Ia mengaku hanya disuruh mengangkutnya dari Muncar untuk dikirim kepda seorang penerima bernama Haji Panijo di wilayah Denpasar. Ia diberi ongkos Rp 1 juta dalam sekali angkut. "Saya hanya mengangkut. Saya disuruh membawa dari Muncar, Banyuwangi ke Denpasar oleh Haji Panijo. Saya diberi ongkos Rp 1,2 juta," tuturnya. Ia mengaku sudah dua kali menyelundupkan jamu ilegal dari Jawa ke Bali. “Yang kemarin sekali, dua kali ini. Yang kemarin bawa 50 karton saja. Pengangkut pak dari pabrik ke Denpasar saja,” terangnya.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi mengatakan ribuan botol jamu itu tidak dilengkapi label edar atau tanda daftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk ini menurutnya telah diatur dalam UU RI No. 36 th. 2009, tentang Kesehatan yaitu setiap produk Makanan maupun Minuman wajib disertai label edar dari BPOM, "Barang sejenis Jamu tersebut wajib terdaftar atau ada daftar BPOM yang sah pada label setiap botolnya,” paparnya.

Karena barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan tidak selanjutnya akan dilimpahkan ke Derektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali melalui Sat Reskrim Polres Jembrana guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menegasakan, setiap apapun yang berkaitan dengan barang ilegal maupun barang hasil kejahatan dan juga barang berbahaya lainnya yang pengangkutan atau pengirimannya mamenggunakan akses Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, pihaknya menyatakan akan tetap berupaya melakukan pencegahan secara maksimal. “Dengan upaya pencegahan secara ketat sehingga tindak kriminal yang terjadi di wilayah Bali dapat diminimalisir dan rasa aman dan nyaman dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Bali. Tentunya hal ini sudah menjadi harapan kita bersama," tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dealer BAIC Denpasar Diresmikan, Fasilitas Lengkap Tenaga Profesional

balitribune.co.id | Denpasar - Distributor mobil  Cina, BAIC di Indonesia PT JDI  bersama  PT DAS Indonesia Bali meresmikan dealer BAIC Denpasar, Selasa (15/7). Dealer BAIC Denpasar berlokasi strategis di dua titik terpisah untuk Sales dan Service demi kemudahan akses konsumen. Showroom, jalan Mahendradatta No.999, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa eks barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hibah berupa tanah barang sitaan KPK RI ini terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terdiri dari 6 bidang tanah dengan total nilai Rp 26 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna DPRD Jembrana Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai proses pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Jembrana kembali menetapkan Rancangan Peraturan Daeran (Ranparda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (14/5). Regulasi yang ditetapkan tersebut di antaranya pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun anggaran (TA) 2024 dan perubahan APBD TA 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Godok Program Satu Keluarga Satu Sarjana

 balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemkab Badung untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di Kabupaten Badung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Beasiswa untuk Masyarakat Badung, bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung bersama jajaran Inspektorat, Dinas Dikpora, BPKAD, Bagian Kesra Setda Badung, serta Tim Perumus Kebijakan Kabupaten B

Baca Selengkapnya icon click

"Kembalikan Uang Kami", Diduga Dikorupsi, Uang Nasabah LPD Mambal Tak Bisa Ditarik

balitribune.co.id | Mangupura - Kisruh dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal di Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal Badung akhirnya *meledak". Para nasabahnya, pada Minggu (13/7), bahkan menggelar demo untuk menuntut pengembalian uang tabungan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.