Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diserbu Arak Gula, Arak Bali Lesu Darah

Bali Tribune / Gubernur Bali I Wayan Koster saat berkunjung ke Kabupaten Gianyar, Jumat (10/2).

balitribune.co.id | GianyarLangkanya arak Bali di pasaran kini membuat sejumlah masyarakat mulai beralih ke konsumsi tuak. Selain menghindari konsumsi arak gula yang kini marak beredar, tuak memberi jaminan alamiah. Atas kondisi ini arak Bali pun semakin merana di tengah paceklik bahan baku tuak.

I Made Weta, salah seorang penggemar miras lokal di Tegallalang Gianyar mengungkapkan, di daerah dingin  sujatinya lebih cocok mengkonsumsi arak saat nyantai bersama teman-temannya. Namun kini setelah banyak beredar arak gula, pihaknya pun mulai khawatir. Terlebih dalam beberapa kasus sebelumnya, arak oplosan pernah berulangkali merenggut nyawa. Sementara warga sulit membedakan arak Bali asli dengan  arak gula atau arak oplosan. "lebih amannnya ya kita konsumsi tuak aja," ungkapnya, Minggu (12/2).

Melihat stok tuak yabg sangat terbatas, Weta pun meyakini jika arak tradisional Bali sulit ditemukan. Karena tukang  tuak pun cenderung kewalahan melayani permintaan. "Jujur, saya yang berlangganan di beberapa tukang tuak tidak bisa beli banyak. Masing-masing pelanggan dijatah satu hingga dua botol. Trus kalau arak tetap marak di pasaran, dari mana dapat tuak sebagai bahan bakunya," herannya.

Saat kunjungannya ke Gianyar, Jumat (10/3) lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster membenarkan saat ini marak beredarnya arak gula di masyarakat. Pihaknya pun berencana akan turun dengan kapolda Bali untuk menghentikan produksi arak gula tersebut.

Gubernur koster mengatakan pihaknya telah menindak tegas produsen arak gula. "Tahap pertama kita sudah menurunkan satpol PP  untuk menghentikan produksi arak gula yang dilakukan masyarakat. Tapi sekarang ini diantara yang sudah dihentikan walau alat-alat sudah disita tapi mereka membelinya lagi. Dalam waktu dekat kita akan turun dengan bapak kapolda," tegas mantan anggota DPR RI tiga periode ini.

Terkait pembentukan satgasus untuk menghentikan peredaran arak gula itu, pihaknya merasa belum dibutuhkan. Namun cukup dengan pak kapolda Bali. "Belum, cukup dengan bapak kapolda dalam waktu dekat kita turun," ujarnya.

Mengenai sanksi pidana kepada produsen arak gula, kata Gubenur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab sesuai dengan perda tidak ada sanksi pidana. Sehingga meski produsen arak gula telah ditertibkan, yang disita adalah alatnya. "Sanksi tegas tidak bisa pidana. Tapi nanti akan dibuatkan pararem oleh desa adat," tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.