Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diserempet Truk, Pengendara Scoopy Tewas di Tempat

Bali Tribune/ Korban laka lantas pengendara Scoopy yang tewas setelah diserempet truk
Balitribune.co.id | Tabanan - Kecelakaan terjadi antara truk tronton dan sepeda motor di By Pass Ir. Soekarno, tepatnya di atas jembatan Yeh Panahan, Desa Sanggulan, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin (16/3). Akibatnya, pengendara sepeda motor tewas di TKP.
 
Berdasarkan informasi di lapangan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 Wita, dimana sebelum kejadian sepeda motor Honda Scoopy DK 5816 GP yang dikendarai oleh I Gusti Ayu Adi Susanti (59), datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju arah barat jurusan Gilimanuk berjalan di jalur kiri. Kemudian dari arah yang sama datang truk tronton boks  L 9131 UG yang dikemudikan oleh Trisianto (40) asal Malang dengan kecepatan sedemikian rupa.
 
Saat memasuki jembatan, truk tersebut mendahului mobil yang tidak diketahui identitasnya dari sebelah kiri, kemudian menyerempet body kanan sepeda motor Honda Scoopy. Selanjutnya pengendara sepeda motor Honda Scoopy jatuh terpental ke kiri, kemudian terseret dan koban tergilas oleh roda belakang kiri truk tersebut.
 
Pada saat itu pengemudi truk tronton boks tetap melaju ke arah barat jurusan Gilimanuk dan dikejar oleh masyarakat kemudian diberhentikan di Dusun Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
 
Kasat Lantas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wila Indrayani, saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi kecelakaan tersebut. Menurutnya, akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor, alamat Jalan Kedongdong, No. 14, Desa Delod Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan kondisi patah pada lutut kanan, luka robek pada kepala dan meninggal dunia di TKP.
 
"Kecelakaan tersebut akibat sopir truk yang kurang hati-hati dalam menyalip, dan korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP," jelasnya.
 
Ditambahkan, pada saat kejadian pengemudi truk sempat lari, kemudian dikejar oleh warga dan berhasil diberhentikan di wilayah Penyalin. "Ya pelaku sempat lari namun berhasil diberhentikan di wilayah penyalin oleh warga," pungkasnya.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.