Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diseruduk dan Diseret Truk Tangki, Ladri Yanti Selamat

Bali Tribune/ KORBAN - Suasana di TKP korban terseret truk tangka.



balitribune.co.id | Gianyar - Meski musibah kecelakaan truk tanki menyeruduk dan menyeret motor serta pengendaranya dikolong, sebuah mukjisat terjadi. Ni Made Ladri Yanti (52), pengendara motor justru dalam kondisi selamat dan hanya menderita luka ringan. Padahal rekaman CCTV maupun kesaksian masyarakat, dalam kejadian itu terbilang tragis.

Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Raya Batubulan, tepatnya simpang Banjar Denjalan Batubulan, Sukawati, Rabu (16/3/2022) siang. Terlihat dalam rekaman jika ibu setemah baya asal  Dentim ini diseruduk truk tangki Pertamina DK 8371 CW dari belakang. Tak hanya itu, korban langsung masuk kolong truk dan terseret sejauh tujuh meter. Sejumlah warga dan pengguna jalan sempat histeris melihat kejadian itu. Namun dalam lindungan-Nya, korban bisa bangun dan langsung duduk. Korban selamat dan hanya menderita luka lecet. Meski demikian korban sempat dibawa ke UGD RS Premagana Batubulan. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban sudah diperbolehkan pulang.

Ni Made Ladri pun memujatkan rasa syukur, karena  nyawanya bisa selamat dari kecelakaan tersebut. Meski hanya menderita luka lecet di kaki dan tangan, Made Ladri diimbau untuk menjalani tindakan rotgen. "Ada rasa sakit di pinggang, besok rencananya akan saya rontgen," terangnya.

Kanitlantas Polsek Sukawati Iptu I Made Wetha saat dikonfirmasi menjelaskan, kecelakaan tersebut terekam CCTV Banjar Denjalan. Dari rekaman CCTV, tampak truk tangki DK 8371 CW yang dikemudikan I Ketut Sutarka (48) aaal Paguyangan, Denpasar, datang dari arah selatan menuju utara. Posisinya beriringan dengan sepeda motor Scoopy DK 6690 AAI. Posisi sepeda motor berada di depan.

Tiba-tiba, sebelum simpang 4 Denjalan, pengemudi mobil Isuzu tangki DK 8371 CW tidak bisa menguasai kendaraannya dan oleng ke kiri. Pertama menabrak tiang lampu trafic light, kemudian menabrak pohon perindang yang ada di barat jalan kemudian truk tangki yang masih melaju menabrak sepeda motor Honda Scoopy DK 6690 AAI yang dikendarai Korban Ni Made Ladri Yanti yang ada di depannya. Korban masuk ke kolong truk tangki dan terseret.

wartawan
ATA
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.