Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dishub Catat Tingginya Pelanggaran Lalin di Permukiman Padat

Bali Tribune/MONITOR - Ruang Pantau Dishub Gianyar, pelanggaran lalin di Simpang Bitra tertinggi.


balitribune.co.id | Gianyar  - Dari enam titik pantau CCTV Dishub Gianyar, rupanya angka pelanggaran lalu lintas (lalin) terbilang cukup tinggi. Ironisnya,  pelanggaran tertinggi dan mencolok terjadi di daerah pinggiran kota yang padat permukiman penduduk, seperti di Persimpangan Kelurahan Bitera, Gianyar.
 
Dari keterangan selah sorang operator pantau, Dewa Ayu K, Selasa (15/6/2021), pemantauan kondisi lalu lintas ini berlangsung 24 jam dan bila terjadi kecelakaan di titik pantau, maka rekaman pantauan diserahkan ke pihak kepolisian. Dari enam titik pantau, diakuinya jika titik pantau CCTV yang ada simpang Bitera mencatatkan pelanggaran terbanyak. Pelanggaran ini didominasi roda 2, dengan tidak mengenakan masker dan tidak mengenakan helm. "Pelanggaran di simpang Bitera itu terbanyak, dan pelanggarannya malah di siang hari," jelas Dewa Ayu Kiki.
 
Sedangkan pelangaran di pantau CCTV lalin lainnya dicatat terjadi secara merata dengan jenis pelanggaran yang hamper sama. Adapun titik  pantau CCTV selain di simpang Bitera juga ada di simpang depan DPRD Gianyar, simpang Kesantrian, simpang RSUD Sanjiwani, simpang Buruan, simpang Kemenuh, simpang Bitera dan simpang Camenggaon, Sukawati.
 
Dikatakan CCTV hidup selama 24 jam, namun petugas pantai bekerja dalam dua siff, pagi 4 orang dan sore sampai jam 10 malam 4 petugas pantau. Dijelaskannya lagi, bila menemukan pelanggaran petugas pantau langsung memberikan informasi melalui pengeras suara. "Kalau ditemukan pelanggaran, kami langsung berikan teguran dengan menyebut warna baju, jenis pelanggaran sehingga pengendara dengan sadar balik arah," jelasnya.
 
Tambahnya,  pelanggaran yang sering menerobos ada di pos CCTV Lapangan Astina. Sedangkan untuk pelanggaran pengendara roda empat pada umumnya tidak menggunakan sabuk pengaman dan tidak mengenakan masker. "Setiap saat kami berikan imbauan agar pelanggar lalin mematuhi aturan, kadang kami tahan dengan menahan lampu merah sampai pengendara balik arah," jelasnya.  
 
Lanjutnya, rata-rata pelanggaran marka jalan tiap bulan sebanyak 200an sedangkan untuk pelanggatan helm rata-rata 50 kasus perbulan. Sedangkan yang tidak mengenakan masker rata-rata 35 kasus perbulan. 
wartawan
ATA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.