Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dishub Denpasar Cek Kendaraan Angkutan Mudik Lebaran

Bali Tribune/KONDISI ANGKUTAN- Dishub Kota Denpasar bersama Tim saat melaksanakan pengecekan PO BUS yang berdomisili di Kota Denpasar pada Senin (18/4).

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar melalui Dinas Perhubungan menggelar pemeriksaan kendaraan Angkutan Mudik. Kegiatan yang dilaksanakan dengan mengunjungi PO BUS yang berdomisili di Kota Denpasar pada Senin (18/4). Tujuannya untuk mewujudkan keselamatan mudik Lebaran 2022.
 
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kadishub Denpasar, I Ketut Sriawan didampingi Kabid Dalops, I Made Sukarata, Kasi Penegakan Hukum, Made Joni. Tampak hadir pula unsur TNI/Polri, Sat Pol PP, Organda dan stakeholder lainya. 
 
Sebanyak 5 PO Bus  disambangi dengan mengecek surat dan kelayakan 8 kendaraan. Mulai dari PO Malang Indah, Santoso, PT. Mansion Trans, Madu Kismo dan Sedya Mulya yang seluruhnya dinyatakan layak jalan. 
 
Kadishub Denpasar, Ketut Sriawan disela kegiatan menjelaskan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Pemkot Denpasar terhadap keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam antisipasi mudik Lebaran. Sehingga sarana dan prasarana angkutan yang ada di Kota Denpasar memenuhi standar pelayanan kepada calon penumpang dengan baik, aman nyaman, teratur, tepat waktu dan berkeselamatan. 
 
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak para operator angkutan yang berdomisili di Kota Denpasar agar mengoperasikan kendaraan yang layak jalan. Hal ini utamanya memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. 
 
"Kita integrasikan arahan pemerintah pusat, provinsi dan kota dalam persiapan angkutan lebaran tahun 2022 ini, Denpasar dengan semangat Sewaka Dharma dan Vasudhaiva Khutumbakam, gotong royong kolaborasi semua stake holder guna mewujudkan keselamatan transportasi saat mudik lebaran," jelasnya.
wartawan
YAN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.