Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dishub Denpasar Gelar Operasi Wajib Masker di Simpang Jalan Hayam Wuruk

Bali Tribune/ Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar Operasi Wajib Masker dan pengecekan suhu tubuh, Selasa (5/5) di Simpang Jalan Hayam Wuruk Denpasar.

Balitribune.co.id | Denpasar - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat keluar rumah harus memakai masker pada saat kondisi pandemi covid 19 ini, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar Operasi Wajib Masker dan pengcekan suhu tubuh, Selasa (5/5) di Simpang Jalan Hayam Wuruk sampai Jalan Kapten Japa (Yang Batu). Operasi Wajib Masker dan Pengecekan Suhu Tubuh yang di pimpin langsung Kadishub Kota Denpasar , I Ketut Sriawan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkendara dijalanan. “Operasi Wajib Masker ini kita lakukan guna menyadarkan masyarakat untuk tetap terhindar dari penyebaran virus covid 19 ini, dimana penggunaan masker saat diluar atau dijalan wajib dan sangatlah penting selain perlengkapan berkendara yang lain untuk saat pandemi covid 19 ini. Jadi masker sebagai pelindung diri sendiri dan orang lain dari virus saat diluar rumah.  Demikian juga masyarakat diharapkan untuk tetap jaga jarak saat berada di keramaian minimal 1 sampai 2 meter dan apabila tidak memiliki kegiatan penting diluar sebaiknya tetap tinggal di rumah," lanjutnya. Lebih lanjut Sriawan menjelaskan, Operasi Wajib Masker dan pengecekan suhu tubuh untuk pengendara motor ini akan terus dilakukan  oleh Dishub Denpasar. Untuk itu jika terdapat pengendara yang tidak memakai masker saat ini  akan diberikan masker langsung oleh petugas Dishub, akan tetapi jika sudah diberikan masker dan terdapat lagi yang tidak pakai masker maka akan disuruh balik arah atau pulang. “Dari hasil Operasi Wajib Masker tadi ada kurang lebih 70 masker yang kami  berikan untuk pengendara yang masih belum menggunakan masker dan untuk rata-rata suhu tubuh masih normal  dengan suhu tubuh 36.1 ⁰C (Derajat Celsius). Dan diharapkan pembagian masker dijalan semakin menurun, karena sebagian besar masyarakat sudah memakai masker, ini sebagai bukti bahwa masyarakat semakin sadar akan Wajib Mengenakan Masker saat keluar rumah di Denpasar,” tegasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.