Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disidak DPRD Badung, Proyek Magnum Resort Berawa Ketahuan Ijinnya Belum Lengkap

sidak DPRD Badung
Bali Tribune / SIDAK - Anggota DPRD Badung saat sidak pembangunan hotel di Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Rabu (11/6).

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung menggelar sidak  pembangunan sebuah hotel di Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, pada Rabu (11/6). Dalam sidak tersebut terungkap bahwa pembangunan akomodasi wisata yang disebut-sebut bernama Magnum Resort Berawa itu belum melengkapi perijinan dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Meski tanpa ijin lengkap pembangunan hotel telah berlangsung.

Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan dan anggota DPRD I Wayan Puspa Negara. Nampak hadir instansi terkait seperti dari  Satpol PP, DLHK  Badung, Badan Perizinan dan Dinas Perkim Badung.

Lanang Umbara dalam kesempatan itu mengenaskan bahwa seluruh investor wajib mengikuti aturan yang berlaku. Untuk itu pihaknya meminta pemilik hotel untuk melengkapi segala dokumen perijinan yang dibutuhkan meskipun membangun sesuai dengan peruntukan kawasan.

"Karena ini PMA (penanaman modal asing) untuk AMDAL adalah kewenangan pemerintah pusat. Lalu kemudian dilimpahkan ke pemerintah provinsi, hanya saja sampai saat ini belum ada AMDAL yang terbit," ujarnya.

Terhadap pelanggaran Magnum Resort Berawa Satpol PP Badung telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua. Bahkan dilaporkan, DLH Provinsi Bali telah merekomendasikan agar proyek hotel itu dihentikan sementara. Hanya saja hal itu belum dilakukan selagi belum ada rekomendasi tertulis dari DLH Provinsi. 

"Kami.menyerankan agar dinas terkait untuk meminta rekomendasi tertulis dari LH Provinsi," kata Lanang Umbara seraya menyarankan agar pihak investor untuk melengkapi segala perizinan yang dibutuhkan sebelum waktu surat peringatan ketiga dilayangkan oleh Satpol PP Badung.

Sementara itu, pihak konsultan perizinan, Andi Nahak yang menerima kehadiran dewan Badung menyebutkan pihaknya telah terus berproses untuk melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan. Hanya saja pihaknya sebagai pemohon tidak punya kuasa untuk mempercepat keluarnya segala perizinan. 

"Kerangka Acuan (KA) ini akan sidang sekali lagi. Setelah itu baru finalisasi untuk penerbitan AMDAL," katanya seraya menyebut pihaknya tidak mengetahui betapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses hingga terbit AMDAL itu.

"Untuk penerbitan AMDAL itu kan kewenangannya di Dinas LH, tapi kami akan berusaha untuk tidak keluar dari koridor aturan yang ada," ucapnya.

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.