Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disidak Petugas Gabungan = Kedapatan Menjual Mikol Ilegal, Pedagang Kelimpungan

ILEGAL
ILEGAL - Petugas gabungan menemukan pedagang yang menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa memiliki izin resmi.

BALI TRIBUNE - Kendati penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol (mikol) sudah sangat sering dilakukan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kabupaten Jembrana juga sering memberikan peringatan terhadap pedagang nakal yang menjual minuman keras secara illegal, namun hingga kini masih saja ditemukan pedagang yang menjual mikol tanpa mengantongi dukumen perizinan.

Seperti pada sidak yang digelar tim gabungan dari Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana bersama Polres Jembrana dengan menyasar sejumlah pedagang diwilayah Kecamatan Negara dan Jembrana yang dicurigai masih tetap menjual mikol, Senin (23/10), petugas masih tetap menemukan pedagang yang menjual mikol tanpa ijin serta menemukan ratusan mikol golongan A yang masih diperjualbelikan secara bebas.

Saat Tim Gabungan menyasar Toko Artha di Kelurahan Sangkaragung, Jembrana, petugas menemukan tumpukan krat yang berisi ratusan motor  mikol golongan A jenis bir masing-masing sebanyak 128 botol bir besar dan 130 botol bir kecil disimpan dibelakang toko klontong itu. Pemilik toko, Gede Suadnyana tidak bisa menunjukkan surat keterangan penjual langsung mikol golongan A (SKPLA) atau surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). “Dulu saya pernah menjual bir, lalu saya berhenti. Namun katanya boleh, lalu saya menjual lagi,” ungkapnya.

Ia mengaku stok bir yang dijulanya itu sebagain besar dibeli oleh warga yang memiliki hajatan dan jarang ada yang membeli eceran. “Karena mahal jarang ada yang membeli eceran. Saya juga ingin aman dalam berjualan saya akan mengurus izin,” papar pemilik toko saat dibuatkan surat pernyataan dan diberikan pembinaan untuk mengurus SKPLA atau SIUP MB.

Salah seorang petugas Dinas Koperindag Jembrana Angga Wijaya meminta agar pedagang ini tidak menjual bir sebelum memiliki izin dan stopk bir yang ada agar dikembalikan.

Begitupula petugas menemukan 14 botol bir saat menyasar  Toko Duta di Kelurahan Baler Bale Agung, Negara. Pemilik toko,  Nonik mengaku belasan botor bir kecil itu pesanan milik keluarga yang memiliki kematian. “Dulu memang pernah menjual tetapi sekarang tidak. Itu pesanan orang yang ada upacara,” ungkapnya saat diberikan pembinaan dan membuat pernyataan agar tidak menjual mikol sebelum memiliki izin lengkap.

Saat mengecek Toko Klasik di Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Jembrana  tim menemukan satu botol bir besar. Kadek Murjati, pemilik toko mengaku ia hanya dapat minta sebotol bir dari keluarganya yang sedang memiliki hajatan. “Saya tidak menjual bir lagi karena tidak ada yang beli. Satu botol bir itu saya dapat minta,” ungkapnya.

Tim tidak  yang menemukan ada mikol di warung milik Ida Ayu Nuryaningsih di Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangintukadaya, Jembrana justru menemukan beberapa minuman kemasan yang sudah kadaluwarsa. Petugas kembali mendapatkan 2 botol bir besar di toko milik Made Sudi Argawa,di desa Berambang, Negara. Pemilik toko mengangku bir itu adalah sisa anaknya yang datang dari Denpasar yang disimpan di kulkas.

Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Jembrana, Made Gede Budhiarta mengatakan pihaknya akan terus melangsungkan sidak serupa kesejumlah pedagang terlebih dengan adanya pedagang yang kedapatan masih menjual mikol Golongan A jenis bir. Menurutnya, sesuai Permendag nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjual Mikol, yang diperbolehkan menjual mikol adalah  hotel, testoran, bar, supermarket dan hipermarke serta di kawasan wisata, dan harus tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Adanya temuan tersebut, tim kemudian memberikan teguran dan meminta pemilik warung supaya mengurus perizinannya. Bila hal serupa kembali ditemukan lanjutnya Dinas akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan mencabut ijin usaha yang dimiliki.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Wamenpar Ni Luh Puspa Resmi Tutup Karangasem Festival 2025, Apresiasi Festival Karangasem 2025 Gagasan Gus Par-Guri Pandu

balitribune.co.id | Amlapura - Karangasem Festival 2025 yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Amlapura ke-385 secara resmi ditutup oleh Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Ni Luh Enik Ermawati (Ni Luh Puspa), Minggu malam (22/6) di Taman Budaya Candra Bhuana, Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click

PHK 157 Karyawan, Disperinaker Badung Verifikasi Lapangan FINNS Recreation Club

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan ke lokasi perusahaan Finns Recreation Club pada Senin (23/6) terhadap laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Penguburan Korban Penganiayaan di Arena Tajen Dikawal Puluhan Aparat Keamanan

balitribune.co.id | Bangli - Pihak Polres Bangli menerjunkan puluhan petugas guna mengamankan jalannya prosesi upacara penguburan Komang Alam Sutawan (37), korban penganiayaan di arena sabungan ayam Banjar Tabu Desa Songan, Kecamatan Kintamani yang berlangsung pada, Senin (23/6). 

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Bali Akui Nyaman Tidur di Barak pada Hari Pertama Retret

balitribune.co.id | Sumedang - Gubernur Bali Wayan Koster mengaku tidur dengan nyaman di barak praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, saat mengikuti retret kepala daerah gelombang kedua pada hari pertama.

"Kemarin jam 10 malam (pukul 22.00) sudah masuk kamar. Nyaman, dingin, 'kan udara luarnya dingin. Sangat nyaman," ujar Koster saat memberikan keterangan pers di IPDN, Sumedang, Senin (23/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tersangka Pembunuh Selingkuhan Istri Diserahkan ke Kejari Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Marno (55) asal  Lumayang, Jawa Timur , pelaku pembunuhan terhadap Agus Susanto (57) asal Boyolali di Jalan Raya Semabaung, Tegallinggah, Bedulu  ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Oleh Penyidik Polres Gianyar, Tersangka, berkas perkara dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum, Senin (23/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.