Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disidangkan, 14 Anak Geng Donky Menangis Minta Maaf

Bali Tribune/BEGAL – Sebanyak 14 remaja anggota Geng Donky yang sering membegal diseret ke pengadilan, Kamis (13/2/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengelar sidang perdana terhadap 14 anak yang tergabung dalam komplotan geng donky, Kamis (13/1). Mereka diproses secara hukum lantaran diduga melakukan aksi pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar. 
 
Di ruang sidang, para terdakwa anak ini didampingi masing-masing orangtuanya dan lembaga perlindungan anak. Dalam sidang digelar secara tertutup ini dipimpin oleh Hakim tunggal I Dewa Budi Watsara. 
 
Para terdakwa anak ini yakni, IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 
 
Seusai sidang, Aji Silaban dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasihat hukum para terdakwa anak ini menjelaskan bahwa sidang tersebut digelar secara berturut-turut mulai dari pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pembuktian hingga pemeriksaan terdakwa. 
 
"Tadi sidangnya digelar maraton. Diawali dengan pembacaan surat dakwaan, enam berkas dari lima tempat kejadian perkara. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para korban, pihak kepolisian. Terakhir sidangnya pemeriksaan para terdakwa," terang Aji Silaban.
 
Saat mendengar keterangan saksi korban, para terdakwa anak ini tidak berani menyangkal. Bahkan di depan majelis hakim para terdakwa bersama orangtuanya masing-masing minta maaf sembari menangis kepada para korban.
 
"Mereka mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para korban. Para korban juga sudah memaafkan. Mereka (para terdakwa) menangis semua di ruang sidang," jelas Aji.
 
Usia menjalani sidang maraton, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan mendatang. Sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU I Made Santiawan. "Senin tanggal 17 Februari agendanya sidangnya pembacaan surat tuntutan dari jaksa," kata Aji.
 
Sebagaimana surat dakwaan, jaksa mendakwa para terdakwa anak itu dengan alternatif. Yakni Pasal 363 atau Pasal 365 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa anak itu telah melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Dari 14 anak, dua anak yang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit. Sisanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lepaskan Panah, Wabup dan Ketua DPRD Badung Resmi Buka Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026. Pembukaan ditandai dengan prosesi pelepasan panah di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.