Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disidangkan, 14 Anak Geng Donky Menangis Minta Maaf

Bali Tribune/BEGAL – Sebanyak 14 remaja anggota Geng Donky yang sering membegal diseret ke pengadilan, Kamis (13/2/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengelar sidang perdana terhadap 14 anak yang tergabung dalam komplotan geng donky, Kamis (13/1). Mereka diproses secara hukum lantaran diduga melakukan aksi pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar. 
 
Di ruang sidang, para terdakwa anak ini didampingi masing-masing orangtuanya dan lembaga perlindungan anak. Dalam sidang digelar secara tertutup ini dipimpin oleh Hakim tunggal I Dewa Budi Watsara. 
 
Para terdakwa anak ini yakni, IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 
 
Seusai sidang, Aji Silaban dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasihat hukum para terdakwa anak ini menjelaskan bahwa sidang tersebut digelar secara berturut-turut mulai dari pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pembuktian hingga pemeriksaan terdakwa. 
 
"Tadi sidangnya digelar maraton. Diawali dengan pembacaan surat dakwaan, enam berkas dari lima tempat kejadian perkara. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para korban, pihak kepolisian. Terakhir sidangnya pemeriksaan para terdakwa," terang Aji Silaban.
 
Saat mendengar keterangan saksi korban, para terdakwa anak ini tidak berani menyangkal. Bahkan di depan majelis hakim para terdakwa bersama orangtuanya masing-masing minta maaf sembari menangis kepada para korban.
 
"Mereka mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para korban. Para korban juga sudah memaafkan. Mereka (para terdakwa) menangis semua di ruang sidang," jelas Aji.
 
Usia menjalani sidang maraton, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan mendatang. Sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU I Made Santiawan. "Senin tanggal 17 Februari agendanya sidangnya pembacaan surat tuntutan dari jaksa," kata Aji.
 
Sebagaimana surat dakwaan, jaksa mendakwa para terdakwa anak itu dengan alternatif. Yakni Pasal 363 atau Pasal 365 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa anak itu telah melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Dari 14 anak, dua anak yang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit. Sisanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jaga Harmoni Sosial, Desa Adat Yangbatu Tebar Kebaikan Lewat Program Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Yangbatu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap krama adat dengan menyalurkan bantuan sembako dalam rangka Program Kasukertan Krama Desa. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan serangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1948 oleh Bendesa Adat Yangbatu, I Nyoman Supatra didampingi Prajuru Desa dan Klian Banjar di wilayah Desa Adat Yangbatu, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.