Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disinyalir Banyak PMA Berkedok UMKM di Badung

Bali Tribune / Luwir Wiana

balitribune.co.id | MangupuraSektor pariwisata di Kabupaten Badung, Bali, memang menggiurkan. Jadi, jangan heran apabila banyak pengusaha yang berlomba-lomba berinvestasi di Badung.

Sayangnya pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata di Gumi Keris tidak sedikit melakukan penyimpangan dalam menjalankan usahanya. Bahkan di lapangan disinyalir banyak penanam modal asing (PMA) membuka usaha berkedok sebagai Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM).

Di media sosial bahkan banyak beredar info bahwa warga asing banyak melakoni usaha seperti jasa sewa motor, kursus mengemudi sepeda motor, jadi pelatih surfing, bisnis kesehatan, dan bahkan sampai pengurusan visa mau pun passport hingga jual beli properti. 

Maraknya PMA berkedok UMKM ini juga menjadi perhatian serius kalangan DPRD Badung. Dewan berjanji akan ikut menelusuri dan mengawasi sehingga tidak ada UMKM dalam berusaha menggunakan Penanaman Modal Asing (PMA).

"Iya terkait banyaknya PMA berkedok UMKM sudah disampaikan oleh HIPMI Badung dan kita akan tindaklanjuti," ujar anggota DPRD Badung  I Wayan Luwir Wiana saat penyerapan aspirasi  Raperda Inisiatif DPRD Badung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Gedung Dewan, Selasa (25/6).

Menurut Luwir yang juga Ketua Pansus ini, dari keluhan sejumlah komponen masyarakat bahwa memang ada PMA menjalankan usaha UMKM di Badung. Bila hal ini benar tentu saja menyalahi regulasi dan merugikan semua pihak baik pemerintah, pengusaha dan masyarakat.

"Kami akan segera melakukan pengecekan dan juga pengawasan mengenai kebenarannya di lapangan," kata politisi PDIP ini. 

Sejauh ini pihaknya secara langsung memang belum pernah menemukan penyalahgunaan perizinan model PMA menjadi UMKM. Namun, aspirasi dan keluhan yang masuk ke DPRD mesti ditelusuri kebenarannya.

“Benar nggak PMA berkedok usaha mikro tetapi menggunakan PMA. Kami harus cek, biar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

wartawan
ANA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.