Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diskop Perdagangan Badung Sisir Produk Makanan Kinder Joy

Bali Tribune / MENYISIR - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung terus menyisir produk Kinder Joy dari swalayan dan toko-toko modern yang ada kabupaten Badung.

balitribune.co.id | Mangupura - Pihak Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung terus menyisir produk Kinder Joy dari swalayan dan toko-toko modern yang ada di Gumi Keris. Pasalnya, Kinder Joy merk makanan ringan yang digemari anak-anak ini diduga tercemar bakteri Salmonella dari hasil temuan BPOM.

Kabid Perdagangan Diskop, UKM, dan Perdagangan Badung I Ketut Gede Suwedharma menyatakan dari hasil penelusuran pihaknya saat ini sudah tidak ditemukan makanan ringan berupa coklat merk Kinder Joy di pasaran.

“Sudah ada kebijakan dari BPOM bahwa makanan itu mengandung bahan berbahaya. Dari hasil sampling dari beberapa mini market dan toko berjejaring, kita tidak lagi menemukan produk makanan itu beredar (Kinder Joy, red),” ungkapnya baru-baru ini.

Dikatakan bahwa penyisiran produk makanan yang digemari anak-anak tersebut akan terus dilakukan dengan menyasar toko modern, mulai dari indomaret, alfamart, Circle K, Coco Mart, dan Toko Agung Jaya.

“Di Kecamatan Kuta Utara dan Kuta Selatan sudah kita sidak. Nanti akan berlanjut,” ujar Suwedharma.

Kemana produk Kinder Joy? Pihaknya menduga produk makanan yang berisi coklat tersebut sudah ditarik dari pasaran.

“Semua barang Kinder Joy sudah ditarik. Tapi ada yang masih menyimpan Kinder Joy di gudang tidak untuk dijual,” katanya.

Pun demikian, pihaknya pun mengimbau masyarakat bila menemukan produk makanan seperti itu di pasaran supaya tidak membeli dan melaporkan kepada petugas untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan terus mengikuti kebijakan BPOM terkait pengawasan makanan dan minuman,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.