Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disnakertrans Buleleng Buka Posko May Day

ilustrasi

Singaraja, Bali Tribune

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng membuka Posko May Day di kantor setempat guna menampung aspirasi pekerja di wilayah itu. “ Bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan silakan datang,” kata Kadisnakertans Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Koriawan di Singaraja, Sabtu (30/04/2016).

Posko tersebut, kata dia, mulai dibuka pada Minggu (01/05/2016) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Koriawan menambahkan, membuka posko tersebut selama sebulan. Buruh atau pekerja yang bermasalah di tempat kerjanya dapat mengadukan permasalahannya ke Posko May Day.

Menurut dia, sering kali buruh tidak mengetahui ke mana harus mengadu ketika bermasalah dengan perusahaan yang mempekerjakannya. Oleh karena itu, perlu dibuatkan posko yang dapat mengakomodasi keinginan tersebut. Pendirian posko itu, lanjut dia, juga bekerja sama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pihak kepolisian.

Permasalahan yang diadukan buruh dapat segera ditindaklanjuti dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. “Melalui posko ini tenaga kerja bisa mengadukan permasalahan dengan perusahaannya. Jadi, tidak harus demo dengan massa yang besar di jalan. Kami akan tampung permasalahan tenaga kerja untuk kami tindak lanjuti,” katanya.

Tidak itu saja, posko tersebut juga menerima aduan pengusaha jika bermasalah dengan buruhnya. “Pengusaha juga bisa mengadu di posko ini, intinya posko ini akan menampung semua permasalahan seputar ketenagakerjaan di Buleleng,” pungkasnya.ant

wartawan
redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.