Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disorot Dewan, Bangunan Villa di Luar IMB Dibongkar

Bali Tribune / DIBONGKAR - Akomodasi Kappa de Senses membangun di luar ketentuan IMB.

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan tajam dari dewan, Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMST)Kabupaten Gianyar Dewa Alit Mudiarta langsung turun ke Villa Kappa de Senses, Ubud, Rabu (8/12). Pihaknya mengakui ada bangunan dalam proyek villa tersebut tidak sesuai IMB.

Dewa Alit Mudiarta menyebutkan, Rabu pagi pihaknya sudah meninjau langsung ke Kappa de Senses di Desa Kedewatan Ubud. Diakui pula jika terdapat bangunan di luar kententuan IMB. Disebutkan pula jika  bangunan akomodasi tersebut sudah mengantongi IMB. "Setelah IMB, kami tidak melalukan penelusuran lagi. Adanya temuan angunan di luar ketentuan IMB bukan kesalahan kami," lempar Dewa Alit.

Disebutkan, bangunan yang dikeluhkan masyarakat tersebut berjarak 4 meter dari tempat suci. Sedangkan dalam pengajuan IMB, lahan yang dekat tempat suci tersebut kosong. Sedangkan dari IMB jarak bangunan dengan tempat suci 20 meter. Karena ada lahan kosong, pihak owner menambahkan bangunan hanya  atas  ijin dari pelaseh subak. " Jadi disini yang memunculkan pertanyaan. Bangunan di luar ketentuan IMB tersebut melanggar Perda, kami perintahkan di bongkar, " terang Dewa Alit.

Ketua Fraksi Indonesia Raya (FIR) DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra malah mengaku heran dengan toleransi atas pelanggaran ini. Baginya tidak ada istilah pelanggaran melebihi kwntuan IMF. "Intinya, tidak ada istilah melanggar sebagian. Jika tidak sesuai IMB,  yang melanggar dan ditindak tegas.

Lanjutnya, IMB yang telah dikeluarkan oleh  DPMST adalah produk berupa izin yang berlandaskan regulasi. Bukan sebaliknya dijadikan tameng, untuk memberi kesan jika proyek tersebut sudah tertib hukum.  Bahkan, Putra meras heran Plat IMB di copy dalam bentuk cetakan gambar yang diperbesar. Kenyataannya, didalamnya bangunan melanggar. "Investor ini sudah mempermainkan IMB, jadi wajib ditinjau ulang. Seluruh aktivitas proywmek pun harus dihentikan," sorotnya.

Pelanggaran jenis ini dipastikan Putra juga terjadi di proyek lainnya.  Khawatirnya, pelanggaran jenis ini biasa terjadi lantaran ada kebijakan di bawah tangan. Hal demikian adanya unsur kesengajaan ataupun kelalaian dari pihak pengawas, tarutamanya daru unsur OPD terkait. "Dalam pelanggaran ini  kok cuci tangan. Investor jenis ini, termasuk investor nakal yang mengakali produk izin pemerintah. Karena melanggar yang harus ditindak tegas. Bukan ditoleransi sepotong-sepotong," keselnya.

Sebagaimana hasil peninjauan, bangunan akomodasi itu, memiliki luas 4.270 m2 dengan tiga lantai.  Sedangkan bangunan yang melanggar ketentuan IMB tersebut akan digunakan sebagai lobby dengan memanfaatkan  lahan radius kesucian pura. 

wartawan
ATA
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.