Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dispar Susun Indikator Verifikasi Objek Wisata New Normal

Bali Tribune/ VERIFIKASI - Objek Wisata Pura Trta Empul, salah satu objek yang diharapkan lolos verifikasi di New Normal Pariwisata.
Balitribune.co.id | Gianyar - Menyongsong New Normal, sejumlah obek pariwisata di Gianyar sudah mempersiapkan fasilitas protokol kesehatan. Namun, untuk menghindari kesan tebang pilih, Pemkab Gianyar pun kini mulai  menggodok indikator yang akan dijadikan landasan dalam proses verifikasi tentang layak tidaknya sebuah objek wisata yang akan dibuka untuk aktivitas pariwisata. 
 
Hal itu diungkapkan oleh Kadispar Gianyar, AA Gede Putrawan, Kamis (25/6/2020) saat ditanya mengenai persiapan pembukaan sejumlah objek wisata di Gianyar.
 
Disebutkan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan verifikasi objek mana yang akan dibuka untuk new normal pariwisata. Karena hingga kini pihaknya belum memiliki landasan untuk dijadikan indikator tentang layak tidaknya sebua objek wisata dibuka di era new normal ini.  Karena itu, menjelang new normal khususnya, Dinas Pariwisata Gianyar sampai saat ini sedang menyusun indikator sebagai persyaratan sebuah objek wisata bisa dibuka. 
 
“Saat ini kami masih menyusun indikator dan selanjutnya melakukan verifikasi ke objek wisata,” terangnya.
 
Ditegaskan lagi, hingga kini beluam ada proses verifikasi. Tentunya, pengelola objek wisata nantinya diharapkan mengikuti persyaratan yang disepakati, untuk mengindari adanya sudut pandang beragam.  
 
“Indikatornya, pasti akan kita sosialisasikan untuk dipersiapkan lanjut dilakukan verifikasi kepada objek wisata," tegasnya.
 
Indikator yang disusun  ini pun dipastikan linier dengan indikator yang dikeluarkan Pemprov Bali, sehingga ada keseragaman antara kabupaten/kota. Dikatakannya, sebelumnya pembukaan objek wisata akan dilakukan serentak di seluruh Bali. Namun,  masih menunggu kebijakan dari Pemprov Bali.  
 
Pada dasarnya, setiap objek wisata dan akomodasi wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti penyediaan hand sanitizer, wastafel, penyemprotan desinfektan secara rutin dan penyediaan masker. 
 
"Protokol kesehatannya itu wajib, dan ada indikator lain, seperti kapasitas tidak melebihi 50% pengunjung pada situasi normal," bebernya.
 
Sementara pada pada pertemuan Dispar dengan Komisi II DPRD Gianyar sebelumnya, dua objek wisata yang akan dijadikan pilot projek new normal pariwiasta adalah Monkey Forest, Padang TegalTegal,  Ubud dan objek wisata Tirta Empul Tampaksiring.
 
Kedua objek ini dinyatakan paling siap untuk dibuka, karena luas kawasan sangat memungkinkan sosial distance dan memiliki tenaga pengawas yang memadai. Untuk pembukaan objek wisata secara serentak juga direncanakan pada pertengahan Juli 2020 mendatang. 
wartawan
Nyoman Astana

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.