Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disperinaker Kawal Dampak PHK Pembongkaran Bangunan Pantai Bingin, Eka Merthawan: Hak Pekerja Harus Dibayar

hotel bodong
Bali Tribune / PEMBONGKARAN - Proses pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Mangupura - Posko pengaduan yang dibentuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung di Kantor Desa Pecatu masih dibuka sampai tanggal 28 Agustus ini.

Disperinaker Badung mengaku siap mengawal dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Pantai Bingin. Instansi ini pun mengimbau masyarakat dan pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin agar segera melaporkan apabila ada hak-haknya sebagai pekerja belum tuntas.

Berdasarkan data yang sudah masuk ke Disperinaker Badung, dari 38 jenis usaha di Pantai Bingin ada 8 usaha yang sudah terdata. Sementara sebanyak 30 usaha masih gelap alias belum terdata. Nah, dari 8 usaha yang terdata tersebut tercatat ada sebanyak 136 pekerja. 

Yang menarik hingga saat ini baru 31 pekerja yang menyampaikan pengaduan karena PHK. Sebanyak 31 pekerja yang mengadu ke Posko Disperinaker di Kantor Desa Pecatu ini sebelumnya bekerja di dua usaha yang berbeda.

Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan menyatakan Posko pengaduan di Kantor Desa Pecatu masih dibuka sampai tanggal 28 Agustus ini. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu apabila ada masyarakat ataupun pekerja yang dirugikan dampak dari pembongkaran ini.

"Posko pengaduan masih kami buka sampai akhir Agustus  ini. Bagi masyarakat dan pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan Pantai Bingin masih kami persilahkan untuk mengadu apabila ada hak-haknya sebagai pekerja belum selesai," ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Eka mengatakan pihaknya siap menengahi apabila ada pengusaha yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan gaji ataupun pesangon kepada pekerjanya.

"Sekarang masih tahap pendataan. Nanti setelah data rampung, apabila ada (pekerja) yang bermasalah maka kami akan lanjut tahap mediasi," kata Eka.

Pihaknya berharap dari puluhan pekerja yang mengadukan tekena PHK ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Pihaknya berharap ada ruang dialog kedua belah pihak baik pengusaha dan pekerja. Namun, secara prinsip, tegasnya, meskipun bangunan dan usaha yang dibongkar tersebut bodong atau tanpa izin hak-hak pekerja tetap harus dibayar sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

"Pokoknya, walaupun usaha itu tak berizin kalau terjadi PHK maka hak pekerja baik gaji maupun pesangon harus dibayar. Dan kami harap ada win-win solusi lah. Sehingga permasalahan ketenagakerjaan ini bisa selesai dengan baik," katanya.

Bagaimana kalau ada pengusaha yang tidak mau bayar pesangon? Mantan Camat Petang ini menegaskan pihaknya akan hadir ditengah-tengah pekerja. Pihaknya akan memperjuangkan agar hak-hak dari pekerja ini dipenuhi.

"Tentu kami akan lakukan mediasi. Ini sudah masuk sengketa hubungan industrial. Kalau ini sampai panjang bisa ke ranah hukum, oleh karena itu kami harap bisa diselesaikan lebih awal dengan cara baik-baik. Jangan sampai panjang," jelasnya.

Disamping itu, Eka juga mengimbau para pengusaha dan pekerja agar persoalan PHK ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bila sudah diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak, Eka pun tak mempersoalkan apabila pihaknya tidak dilibatkan.

"Baru usahanya bodong pengusaha tidak boleh main kabur begitu saja. Hak-hak pekerja harus diselesaikan. Bila perlu silakan (pekerja dan pengusaha) selesaikan dibawah meja. Yang penting sudah ada win-win solusi," pungkasnya.

Seperti diketahui sebanyak 48 bangunan di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan dibongkar pada 27 Juli 2025 oleh Pemprov dan Pemkab Badung karena melanggar dan berdiri di atas tanah negara.

wartawan
ANA
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.