Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disperpa Badung Gelar Sterilisasi dan Vaksinasi Gratis Hewan Penular Rabies, Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Mangupura

Sterillisasi
Bali Tribune / LAYANAN - Disperpa Badung menggelar layanan sterilisasi serta vaksinasi gratis bagi Hewan Penular Rabies (HPR) serangkaian peringatan HUT ke-16 Mangupura di klinik hewan Mangupura Vet Care, Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Badung, 22–23 November 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung menggelar layanan sterilisasi serta vaksinasi gratis bagi Hewan Penular Rabies (HPR) serangkaian peringatan HUT ke-16 Mangupura. Kegiatan berlangsung di klinik hewan Mangupura Vet Care, Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Badung, kawasan Pusat Pemerintahan Badung, pada 22–23 November 2025.

Layanan sterilisasi ini cukup diminati oleh masyarakat. Menurut Kepala Disperpa Badung, I Wayan Wijana, pihaknya membuka 100 kuota sterilisasi gratis dan langsung terisi penuh hingga hari terakhir pendaftaran. Tingginya minat masyarakat untuk men-strilisasi hewan peliharaannya, mengingat biaya prosedur ini tergolong mahal jika dilakukan secara mandiri.

“Sesuai dengan arahan Bapak Bupati, kami melaksanakan layanan sterilisasi secara gratis kepada masyarakat. Karena kalau secara mandiri, bayar sendiri, biayanya juga memang cukup mahal. Karena itu, Bapak Bupati ingin kita hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan sterilisasi secara gratis,” ujarnya, di sela memantau pelayanan, Sabtu (22/11).

Mantan Kabag Organisasi Setda Badung ini menambahkan, sterilisasi merupakan salah satu strategi kunci dalam pengendalian populasi anjing di Badung. Melalui pengendalian poulasi, harapannya dapat mengurangi kasus gigitan, terutama di desa-desa dengan populasi anjing tinggi dan di kawasan yang terdapat banyak anjing liar. Namun untuk kegiatan kali ini, kuotanya masih dibatasi sebanyak 100 ekor, mengingat keterbatasan waktu dan jumlah tenaga dokter hewan.

“Ke depan sesuai dengan arahan Pak Bupati dan Wakil Bupati, kegiatan ini kita arahkan agar bisa dilaksanakan secara rutin dan nanti kita akan arahkan ke desa, terutama desa-desa yang populasi anjingnya cukup besar, yang kasus gigitanya cukup banyak, dan juga desa-desa yang terdapat kawanan anjing liar yang cukup banyak. Ini juga salah satu upaya kita untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, memberikan keamanan, kepada wisatwan terutama dari kasus gigitan anjig liar,” kata Wijana.

Sedangkan layanan vaksinasi rabies tidak dibatasi. Wijana menyebut, selain sterilisasi, Pemkab Badung juga menggenjot capaian vaksinasi rabies. Hingga November 2025, cakupan vaksinasi telah mencapai 84 persen dari estimasi populasi HPR sebanyak 98 ribu ekor. Angka ini berada di atas standar nasional sebesar 70 persen.

“Sampai saat ini cukupan vaksinasi rabies di Badung rata-rata memang sudah mencapai di atas 80 persen. Standar nasional itu kan 70 persen, jadi kita setiap tahun sudah di atas 80 persen, bahkan 90 persen. Untuk tahun 2025 ini, cakupan vaksinasi sampai dengan bulan November ini sudah mencapai 84 persen dari seluruh populasi HPR yang dari badung yang kita berkirakan sebelum 98 ribu,” terangnya.

Wijana mengatakan, dalam kegiatan penanggulangan kasus rabies, pihaknya juga menggandeng Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Kabupaten Badung dan PDHI Bali. Melalui kegiatan menggelar layanan sterilisasi serta vaksinasi gratis ini, pihaknya berharap masyarakat semakin peduli dan lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan terhadap kesehatan hewan peliharaannya.

“Kami juga berharap masyarakat tumbuh kesadaran bahwa anjing-anjing yang dipelihara itu, harus betul-betul dirawat, di pelihara dengan baik, divaksin secara rutin dan juga diberikan perawatan serta pengobatan,” sebutnya.

wartawan
ANA
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.