Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Distan Denpasar Panen Perdana Jagung Ketan Hitam, Waktu Pertumbuhan Singkat, 1 Hektar Hasilkan 17 Ton

Bali Tribune/ Kadis Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambara Putra, disela pelaksanaan panen perdana jagung ketan hitam di Subak Umadesa, Jumat (18/9) lalu.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, Dinas Pertanian Kota Denpasar tak henti untuk berinovasi, utamanya dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Kali ini, pihaknya berhasil mengembangkan Jagung Ketan Hitam yang telah panen perdana dalam masa uji Coba di Subak Umadesa, Jumat (18/9) lalu.
 
Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, Ir. I Gede Ambara Putra, M.Agb disela pelaksanaan panen perdana menjelaskan bahwa pengembangan jagung ketan hitam memiliki prospek yang menjanjikan. Dimana, dengan waktu masa tanam  yang singkat sekitar 2,5 bulan bisa langsung dipanen dengan nilai ekonomi yang cukup tinggi 1 buah dengan harga lebih kurang Rp1.500 sampai Rp2.000. Bahkan, dengan lahan 1 hektar dapat dihasilkan sedikitnya 17,5 ton. “Hal ini tentunya dapat dijadikan komoditi unggulan di Kota Denpasar,” kata Ambara Putra.
 
Lebih lanjut dijelaskan, Jagung Ketan Hitam yang dikembangkan di Kota Denpasar merupakan tahap uji coba untuk melihat kelayakan potensi pengembangan komoditi jagung selain jagung manis yang telah berhasil dikembangkan di Kota Denpasar.
 
Menurut Ambara Putra, masalah pemasaran, saat ini tidak menjadi kendala, apalagi pangsa pasar online telah tersedia, hanya saja, kita perlu memperkenalkan komoditas yang baru kepada para konsumen dan juga kepada para petani. 
 
“Hal ini dibuktikan dengan adanya pembeli dari Surabaya yang telah membeli langsung hasil panen jagung ketan hitam sebanyak 40 kg,” jelasnya.
 
Penanaman jagung ketan hitam tidak memerlukan perawatan yang terlalu rumit, hanya perlu dilakukan pemupukan Urea, NPK, dan pupuk cair sehingga pertumbuhan jagung menjadi optimal. “Jadi kami mendorong petani di Kota Denpasar selain komoditi rutin, Jagung Ketan Hitam dapat menjadi pilihan alternatif untuk dikembangkan berkelanjutan,” jelasnya.
 
Menurut Ambara Putra, jika prospek pasar jagung ketan hitam di Kota Denpasar sebaik jagung manis, yang telah terlebih dahulu dikembangkan, tidak menutup kemungkinan areal penanaman jagung ketan hitam akan ditingkatkan. Lahan yang diujicobakan dengan melibatkan 4 orang petani di Subak Umadesa.
 
Sementara, Kabid PSP, Ir. Ida Ayu Sukerniati didampingi Kasi PSP, IGAN Anggreni Swari mengatakan, jagung ketan hitam merupakan pangan fungsional yang dapat memberikan manfaat kesehatan karena adanya kandungan antioksidan cukup tinggi dan dapat meningkatkan imun tubuh.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.