Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Distan Tabanan Gelar Vaksinasi Rabies Darurat Lagi di Berembeng

Bali Tribune/ VAKSINASI - Kegiatan vaksinasi rabies secara massal oleh Distan Tabanan.


balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian atau Distan Tabanan kembali menggelar vaksinasi rabies darurat. Kali ini, vaksinasi darurat dilakukan di Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Vaksinasi terhadap hewan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus gigitan anjing liar yang sempat dialami tiga warga belum lama ini.

Kegiatan tersebut akan berlangsung selama dua hari yakni pada Kamis (4/7) dan Jumat (5/7) dengan jumlah sasaran sebanyak 256 ekor anjing. "Kamis besok ada vaksinasi emergensi di lima banjar di Desa Berembeng, total populasi estimasi 256 ekor anjing," jelas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Eka Parta Ariana, Rabu (3/7).

Ia menjelaskan, vaksinasi darurat yang dilaksanakan di Desa Berembeng dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel anjing liar yang melakukan gigitan. Meskipun, sampel itu rusak, pihaknya tetap menganggap positif rabies sesuai standar dan prosedur. Ditegaskan, walaupun perlakuan terhadap sampel itu tetap dinyatakan positif, status Desa Berembeng tidak masuk zona merah rabies. "Tidak masuk zona merah karena belum konfirmasi lab. Karena sampel rusak, tetapi dianggap positif," jelasnya.

Sementara itu dari data saat ini, setidaknya sudah ada sepuluh kasus positif rabies di kabupaten Tabanan. Kesepuluh kasus itu antara lain empat kasus di Kecamatan Pupuan, satu kasus di Kecamatan Baturiti, satu kasus di Kecamatan Kediri, satu kasus di Kecamatan Kerambitan, dua kasus di Kecamatan Marga, dan satu kasus di Kecamatan Penebel.

Eka menyebutkan sampai sejauh ini kegiatan vaksinasi masih terus dilakukan. Bahkan, sebagai bentuk antisipasi, Pemkab Tabanan juga membentuk Tim Siaga Rabies (Tisira). Sampai saat ini, Tisira baru terbentuk di dua desa yakni Wongaya Gede di Kecamatan Penebel dan Beraban di Kecamatan Kediri. Ia menjelaskan, Tisira diharapkan dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk melakukan penanganan awal serta memberikan pemahaman mengenai rabies.

wartawan
JIN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.