Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Distribusikan Sembako Kemenparekraf RI Tahap III

Bali Tribune/ SEMBAKO - Polres Tabanan distribusikan sembako Kemenparekraf RI Tahap III.
Balitribune.co.id | Tabanan - Setelah sukses menyalurkan Batuan sembako tahap I dan II kepada masyarakat, khususnya pelaku pariwisata yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Tabanan, kerjasama pendistribusian sembako antara Polda Bali dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI terus berlanjut.
 
Seperti halnya di Tabanan. Secara simbolis, Senin (15/6), Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar kembali mendistribusikan Sembako tahan III dari Kemenparekraf RI kepada para jajaran Polsek, untuk selanjutnya akan dibagikan dan diserahkan langsung secara door to door oleh Bhabinkamtibmas kepada pelaku Pariwisata yang terdampak Covid-19, baik yang dirumahkan maupun yang di PHK. “Hari ini bantuan tersebut, kita distribusikan kepada penerima yang berhak sesuai dengan daftar nama dan alamat yang diberikan oleh Kemenparekraf RI,” jelas Kapolres.
 
Pihaknya memerintahkan agar tugas pendistribusian ini dilaksanakan dengan tulus ikhlas, dan dilandasi dengan pengabdian untuk berbuat amal kepada masyarakat. “Saat inilah kesempatan kita untuk selalu berbuat kebajikan, sehingga menjadi ladang amal bagi kita,” tegas Kapolres.
 
Adapun jumlah bantuan tahap ke III dari Kemenparekraf RI tersebut, yakni sebanyak 1.631 paket. Di mana bantuan akan diserahkan kepada masyarakat Tabanan. Yakni di Kecamatan Baturiti sebanyak 242 paket, Kediri 317 paket, Kerambitan 111 paket, Marga 113 paket, Penebel 269 paket, Pupuan 97 paket, Selemadeg 182 paket, Tabanan 224 paket, dan di Polres 76 paket. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.