Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditahan Jaksa, Kadisbud Kota Denpasar Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan

Bali Tribune / DITAHAN - Tersangka IGM didampingi penasihat hukumnya saat menuju mobil tahanan Kejari Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non-aktif), I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM,  usai menjalani proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) ke tim Jaksa Penuntut Umum, Senin (11/10). 
 
Tersangka IGM dijebloskan ke sel tahanan dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar tahun anggaran 2019/2020.
 
Pantauan Bali Tribune,  IGM didampingi penasihat hukumnya, Komang Sutrisna tiba di kantor Kejari Denpasar pada pukul 10.00 WITA. Setelah beberapa jam diperiksa, IGM turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua kantor Kejari Denpasar pada Pukul 12.00 WITA. 
 
Saat itu, IGM tampak sudah mengenakan rompi tahanan warna merah khas Kejari. Pergelangan tangan pejabat di Pemkot Denpasar ini juga diborgol. Dia langsung digelandang ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rutan Polresta Denpasar untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan. 
 
"Tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan selama 20 hari ke depan di rutan Polresta Denpasar. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segara melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala di hadapan awak media. 
 
Dijelaskan Yuliana, dugaan tindak pidana yang dilakukan IGM dimulai sejak tahun 2019 hingga 2021 di kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Dalam kapasitasnya sebagai PA dan PPK, IGM tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan keuangan negara secara efektif dan efesien. 
 
Dalam hal ini, tersangka selaku PA mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang atau jasa menjadi penyerahan uang disertai adanya pemotongan fee rekanan. Berikutnya, selaku PPK tersangka tidak membuat rencana Umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. 
 
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.022.258.750 sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Bali," tandas Yuliana.
 
Perbuatan IGM tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lengkap dengan perubahannya, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Komang Sutrisna mengatakan pihaknya lebih memilih menyerahkan semua kepada pihak kejaksaan. Serta tidak berniat mengajukan surat penangguhan penahanan. "Kami sudah memahami, kita harus menjalani ini. Kondisinya sekarang ikuti saja dulu," katanya pasrah. 
 
 
 
 
wartawan
VAL
Category

Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Bupati Gus Par Tekankan Pentingnya Pembumian Pancasila di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar acara strategis berupa kegiatan "Pembumian Pancasila" yang dipusatkan di Wantilan Pemkab Karangasem, Sabha Prakerti, pada Senin (1/6/2026) hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Taman Ayun Destinasi Libur Nasional dan Cuti Bersama

balitribune.co.id | Mangupura - Libur panjang Idul Adha dan Cuti Bersama berdekatan dengan akhir pekan serta Waisak 2026 terhitung dari 27 Mei hingga 1 Juni dimanfaatkan sebagian wisatawan domestik untuk berlibur di Bali dan daerah lainnya di Indonesia. Selama berlibur di Pulau Dewata, wisatawan memilih Pura Taman Ayun sebagai salah satu destinasi yang dikunjungi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Salon Asal Bandung Ditemukan Tewas di Kamar Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Warga kelurahan Gianyar, dikejutkan dengan penemuan mayat di sebuah kamar kos di Jalan Majapahit Gang Gunung Agung No 10X, Lingkungan Teges Kelod, Gianyar. Korban diketahui seorang perempuan bernama Lise Kuslianingsih (55), warga asal Bandung yang selama ini bekerja di sebuah salon kecantikan di Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click

Menjaga Roh Bali, Perkim Denpasar Integrasikan Arsitektur Lokal di Kawasan Permukiman

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk mengarahkan pembangunan kawasan permukiman yang tidak hanya fungsional, tetapi juga melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Now Or Never

balitribune.co.id | "Now or Never" adalah sebuah frase yang menggambarkan suasana kebatinan seseorang yang tengah dihadapkan kepada sebuah pilihan yang harus segera ia putuskan. Seringkali muncul masalah yang bersifat mendesak dan memiliki dampak psikologis dan sosial yang luas yang apabila tidak segera diambil sebuah keputusan yang cepat akan menimbulkan persoalan yang jauh lebih sulit, baik eskalasinya maupun substansinya.

Baca Selengkapnya icon click

Simbol Penyucian Diri, Umat Buddha Gelar Upacara Pemandian Bodhisatva Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan umat Buddha memadati Vihara Buddha Dharma Bali yang berlokasi di kawasan Legian, Badung, pada Minggu (31/5/2026) untuk merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2570. Prosesi ibadah berlangsung khidmat, diawali dengan penyalaan Pelita Waisak dan dilanjutkan dengan upacara pemandian Bodhisatva Rupang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.