Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditahan, Yonda Minta Polisi Menembaknya

REKLAMASI
DITAHAN - I Made Wijaya, SE alias Yonda didampingi kuasa hukumnya Agus Nahak, SH sesaat sebelum ditahan di Polda Bali, Senin malam.

BALI TRIBUNE - Setelah menjalani pemeriksaan yang panjang selama 10 jam, tersangka kasus dugaan reklamasi liar yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda akhirnya ditahan oleh penyidik Subdit IV Dit Reskrimsus Polda.

Tanda-tanda Yonda yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Tanjung Benoa ini ditahan, sudah terlihat sejak sore hari karena setelah menjalani cek kesehatan ia belum juga diperbolehkan pulang.

Pantauan Bali Tribune di Mapolda Bali tadi malam, pukul 20.45 Wita Yonda keluar dari ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Agus Nahak, SH, dan dalam pengawalan anggota polisi bersenjata laras panjang.

Sampai di loby, ia telah ditunggu sejumlah warganya yang merupakan pecalang. Ia beserta sejumlah warganya itu langsung menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali. Namun sesampai di Rutan untuk melakukan proses registrasi, seorang warganya melakukan perlawanan, yang meminta agar bendesa adatnya itu tidak ditahan sambil menghardik anggota polisi penjaga Rutan.

Akibatnya, warga tersebut sempat diamankan petugas. "Saya siap pasang badan. Dia seorang bendesa adat dan anggota DPRD kok ditahan," ujarnya.

Sementara Agus Nahak, SH kepada petugas mengatakan, kliennya kooperatif tapi kenapa ditahan. "Beliau kooperatif. Tidak pernah mangkir. Selalu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Kalau ditahan alasan takut melarikan diri, ada warganya di sini siap jadi penjamin," katanya.

Petugas Rutan hanya menanggapi dingin argumen tersebut. "Itu urusannya penyidik, kami tidak tahu. Kami di sini hanya menjalankan prosedur menerima tahanan," ujarnya.

Yonda sendiri juga tidak mau kalah. Ia justru meminta polisi untuk menembaknya hingga mati. "Ada berapa peluru itu, silakan tembak saya semuanya. Karena ini tidak adil. Saya membela tanah Bali tapi saya dikriminalisasi. Ada enam orang tersangka, tapi kenapa tidak semuanya ditahan dan hanya saya sendiri. Silakan tembak saya saja," teriaknya.

Setelah ditenangkan oleh kuasa hukum dan warganya, akhirnya pada.pukul 21.5 Wita Yonda akhirnya masuk ke Rutan. Namun sebelum masuk, ia sempat bersalaman dengan Kasubdit IV, AKBP Murjayanto, SIk.

AKBP Benny Murjayanto yang ditemui Bali Tribune mengatakan, alasan penahanan terhadap Yonda karena pihaknya takut yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

"Intinya agar memperlancar proses penyidikan. Kalau yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti otomatis akan menghambat proses. Besok (hari ini, red) kita akan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkasnya," ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.

Yonda ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali pada 11 Juli lalu terkait dugaan perusakan mangrove dan reklamasi liar di kawasan Tahura Ngurah Rai di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa.

wartawan
Redaksi
Category

Bupati dan Wakil Bupati Badung Terima Pin Alumni Kehormatan: Sinergi dan Kolaborasi Kunci Tata Kelola Pemerintahan Efektif

balitribune.co.id | Jatinangor - Momentum penutupan kegiatan retreat kepala daerah gelombang kedua yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kamis (26/6/2025), menjadi penanda penting arah baru kolaborasi antar lembaga pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Perbekel Desa Selat Laporkan Akun Facebook ‘Global Dewata Bali’

balitribune.co.id | Singaraja – Sebuah akun facebook dengan nama ‘Global Dewata Bali’ di laporkan oleh Perbekel/Kepala Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Putu Mara. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Buleleng pada Selasa 17 Juni 2025 karena dianggap telah mencemarkan nama baik Putu Mara melalui sosial media.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yuda Ramadika: Membawa Semangat Spiritualitas Bali ke Tingkat Global

balitribune.co.id | Amlapura - Yuda Ramadika, seorang Yogi muda asal Desa Menanga, Karangasem, Bali, memiliki visi besar untuk membawa spiritualitas dan keseimbangan hidup ke tingkat global. Lahir pada 24 Juni 2005, Yuda tumbuh dalam lingkungan alam yang penuh keteduhan dan spiritualitas di kaki Gunung Agung.

Baca Selengkapnya icon click

Yoga Wellness Bali: Mengembangkan Spiritualitas dan Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Bali telah menjadi magnet global bagi pencari makna, keheningan batin, dan pengalaman spiritual yang otentik. Namun, di balik derasnya arus spiritual tourism, muncul pertanyaan mendasar: apakah Bali akan terus menjadi pelaku utama yang menjaga nilai-nilai luhur, atau akan tergerus menjadi sekadar latar eksotis dari panggung budaya luar?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Tuntaskan Retret Gelombang II

balitribune.co.id | Jatinangor - Retret Kepala Daerah Gelombang II yang digelar selama lima hari dari tanggal 22 Juni sampai 26 Juni 2025 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat secara resmi ditutup Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya pada saat apel upacara penutupan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis sore (26/6). 

Baca Selengkapnya icon click

Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Resmi Ditutup, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Terima Penghargaan Purna Praja Kehormatan

balitribune.co.id | Jatinangor - Kegiatan Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 yang berlangsung selama lima hari di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor resmi ditutup pada Kamis (26/6). Penutupan kegiatan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Arya Bima, dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.