Denpasar, Bali Tribune
Kepala Proyek pekerjaan konstruksi jaringan air minum dan air bersih pengadaan air minum di Kecamatan Abang, Manggis dan Kubu Karangasem, yang lazim disebut proyek pipanisasi, yakni Parno Tris Hadiono, Kamis (21/7) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Staf PT Adhi Karya ini langsung ditahan usai dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali ke penyidik Kejati Bali. Parno yang menutupi wajahnya dengan masker putih memilih bungkam dan bergegas menuju mobil kejaksaan. Dikawal dua jaksa penyidik dan ditemani pengacaranya, tersangka Parno langsung dibawa ke Lapas kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung guna menjalani penahanan.
Ditemui usai pelimpahan, Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang mengatakan, ditahannya Parno terkait pengembangan kasus yang memvonis tiga terdakwa lainnya, I Wayan Arnawa, IB Made Oka, dan Imam Wijaya Santosa.
Ditanya kerugian negara, pihaknya menyatakan dari penghitungan muncul angka Rp3,7 miliar. “Kerugian yang muncul dari perhitungan penyidik Rp3,7 miliar. Kasus ini oleh penyidik Polda berkasnya sudah dikoordinasikan kepada jaksa peneliti, selanjutnya jaksa menyatakan berkas lengkap. Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya ditemani Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan.
Disinggung panahanan di Lapas kelas IIA Denpasar, Polin menyatakan hal ini untuk memperlancar jalannya persidangan walaupun tempat kejadian perkaranya (TKP) di Karangasem. “TKP ada di Karangasem untuk administrasi di Kejari Karangasem saja. Untuk memudahkan jalannya persidangan, tersangka ditahan di Lapas Kerobokan. Tersangka ditahan dalam 20 hari ke depan,” ujarnya.
Ditanya apakah akan dilakukan pengembangan untuk tersangka lain, pihaknya menyatakan melihat fakta persidangan. “Ya kami lihat dulu fakta persidangan, kalau ada nama lain yang muncul tentu kami lakukan pengembangan,” tandas Polin.
Sebagaimana diberitakan, kasus pekerjaan konstruksi jaringan air minum dan air bersih pengadaan air minum di Kecamatan Abang, Manggis dan Kubu Karangasem telah memvonis tiga terdakwa.
Mereka adalah mantan Kepala PT Adhi Karya Divisi VII, Imam Wijaya Santosa divonis dua tahun penjara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) IB Made Oka dijatuhi pidana penjara satu tahun, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Karangasem, I Wayan Arnawa yang berperan sebagai pengguna anggaran (PA) dalam proyek ini divonis 1,5 tahun penjara.