Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditangkap Upload Video Ujaran Kebencian

kebencian
Tersangka ujaran kebencian saat dipamerkan kepada wartawan siang kemarin

BALI TRIBUNE - Tim Cyber Polda Bali meringkus seorang tersangka ujaran kebencian di media sosial berinisial DIS (39) di Tabanan, Jumat (21/7) siang lalu. Menariknya, tersangka yang kesehariannya sebagai koki di salah satu restoran di Kuta ini mengaku dengan sengaja merekam dan mengupluod video yang mengandung SARA. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone beserta dua simcard dan bukti video di channel Youtube, Donald Bali.

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari temuan anggota Cyber Mabes Polri pertengahan bulan lalu. Polisi menemukan account Youtube bernama Donald Bali. Atas temuan itu, anggota Mabes kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengungkap pelaku di balik pemilik account tersebut. Anggota Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali yang dipimpin langsung Kanit IV, Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, SIk berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tabanan melakukan pendalaman di seputaran tempat tinggal tersangka dan berhasil meringkusnya.

Kasubdit II Dit Reskrimsus AKBP I Nyoma Resa, SH siang kemarin menerangkan, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, DIS akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka mengaku dengan sengaja merekam dan mengupload videonya sendiri dengan tujuan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan. "Tersangka DIS ini terbukti melanggar UU ITE sesuai dengan video yang ada di channel Youtube Donald Bali ini. Sehingga, terhadap tersangka dilakukan penanganan lebih lanjut atas tindakannya itu," terangnya.

Dijelaskan mantan Kapolsek Kuta ini, tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan aksinya tersebut tanpa bantuan dari orang lain. Tersangka DIS merekam menggunakan HP Vivo type Y21 dan selanjutnya di upload ke account youtube, Donald Bali. Adapun vidio yang sudah berhasil diupload sejak tahun 2016 hingga sekarang sebanyak 12 vido. "Account Donald Bali dikelolah oleh tersangka DIS sendiri. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangannya," ujarnya.

Tersangka DIS dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengam ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. "Karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap salah satu Agama yang sah di Indonesia dan juga tentang UU ITE itu sendiri," tukasnnya.

wartawan
redaksi
Category

Warga Sepakat, Lahan Tahap II Turyapada Tower Dibebaskan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan tahap II Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng dipastikan berjalan lancar. Gubernur Bali Wayan Koster bersama masyarakat setempat telah menyepakati pembebasan lahan untuk perluasan proyek menara komunikasi ikonik tersebut, Minggu (17/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng: Pokir dan Hibah Bersih dari Korupsi

balitribune.co.id I Singaraja - Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya di Ruang Rapat Ketua Dewan, Senin (18/5/2026). 

Rapat lintas fraksi ini digelar guna menyamakan persepsi tata kelola pemerintahan pasca-adanya catatan administratif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PKB 2026, Disparbud Bangli Perbanyak Keterlibatan Seniman Muda

balitribune.co.id I Bangli - Kabupaten Bangli direncanakan mengikuti sebanyak 10 materi dari 16 materi yang akan dilaksanakan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) tahun 2026. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli, memastikan pada PKB tahun ini lebih banyak melibatkan seniman muda.

Baca Selengkapnya icon click

Dituntut Bertransformasi, LPD Diajak Sukseskan Subsidi Kredit PMI

balitribune.co.id I Negara - Sebagai lembaga perkreditan yang berada ditengah-tengah kehidupan masyarakat/krama di wewidangan desa adat, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kini dituntut bertransformasi. Badan usaha milik desa adat ini diharapkan tidak hanya bersaing dengan suku bunga kredit yang rendah, tetapi juga bersinergi dengan program daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Bahan Pokok di Denpasar Terpantau Stabil

balitribune.co.id I Denpasar - Satgas Saber Pangan Polda Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengawasan harga dan distribusi bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Kreneng, Denpasar, Senin (18/5/2026) pagi. Langkah ini diambil untuk memastikan keterjangkauan harga sekaligus menjamin keamanan serta mutu pangan di tingkat pedagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.