Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditangkap Upload Video Ujaran Kebencian

kebencian
Tersangka ujaran kebencian saat dipamerkan kepada wartawan siang kemarin

BALI TRIBUNE - Tim Cyber Polda Bali meringkus seorang tersangka ujaran kebencian di media sosial berinisial DIS (39) di Tabanan, Jumat (21/7) siang lalu. Menariknya, tersangka yang kesehariannya sebagai koki di salah satu restoran di Kuta ini mengaku dengan sengaja merekam dan mengupluod video yang mengandung SARA. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone beserta dua simcard dan bukti video di channel Youtube, Donald Bali.

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari temuan anggota Cyber Mabes Polri pertengahan bulan lalu. Polisi menemukan account Youtube bernama Donald Bali. Atas temuan itu, anggota Mabes kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengungkap pelaku di balik pemilik account tersebut. Anggota Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali yang dipimpin langsung Kanit IV, Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, SIk berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tabanan melakukan pendalaman di seputaran tempat tinggal tersangka dan berhasil meringkusnya.

Kasubdit II Dit Reskrimsus AKBP I Nyoma Resa, SH siang kemarin menerangkan, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, DIS akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka mengaku dengan sengaja merekam dan mengupload videonya sendiri dengan tujuan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan. "Tersangka DIS ini terbukti melanggar UU ITE sesuai dengan video yang ada di channel Youtube Donald Bali ini. Sehingga, terhadap tersangka dilakukan penanganan lebih lanjut atas tindakannya itu," terangnya.

Dijelaskan mantan Kapolsek Kuta ini, tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan aksinya tersebut tanpa bantuan dari orang lain. Tersangka DIS merekam menggunakan HP Vivo type Y21 dan selanjutnya di upload ke account youtube, Donald Bali. Adapun vidio yang sudah berhasil diupload sejak tahun 2016 hingga sekarang sebanyak 12 vido. "Account Donald Bali dikelolah oleh tersangka DIS sendiri. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangannya," ujarnya.

Tersangka DIS dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengam ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. "Karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap salah satu Agama yang sah di Indonesia dan juga tentang UU ITE itu sendiri," tukasnnya.

wartawan
redaksi
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.