Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditawari Beli Mobil BMW, Seorang PNS Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Bali Tribune / Pelaku penipuan Zulkifli
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria pengangguran, Zulkifli (34) diringkus anggota Polsek Kuta di rumah isterinya di daerah Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (22/9) karena melakukan tindak pidana penipuan. Pria kelahiran Jakarta, 26 Januari 1987 ini menipu seorang PNS, Novarman AS. Akibatnya, warga Villa Japos Blok N I/36-37 RT 001 RW 014 Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten ini mengalami kerugian senilai Rp 35 juta.
 
Kejadian berawal pada hari Minggu (23/5) pelaku menemui korban di hotel Grand Zuri tempat korban menginap untuk menawarkan satu unit mobil jenis BMW 2005 sambil menunjukkan foto - foto mobil BMW yang ditawarkan tersebut. Korban tertarik dan setuju dengan tawaran dari pelaku itu, kemudian keesokan harinya pelaku datang lagi menemui korban di hotel dan minta uang DP ke korban. "Korban menyetujui sehingga mentransfer uang sebanyak dua juta rupiah ke rekening BCA atas nama pelaku," ungkap Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, SH.
 
Selanjutnya pada 25 Mei 2021, pelaku kembali datang menemui korban di hotel Grand Zuri meminta uang. Dan korban pun kemudian mentransfer uang ke rekening BCA atas nama pelaku sebanyak dua kali transfer masing - masing Rp 15 juta. Setelah uang ditransfer, pelaku menyerahkan satu unit mobil jenis KIA Rio warna putih bernomor polisi DK 1266 FX untuk dipakai korban sebagai jaminan sambil menunggu mobil BMW yang dibeli korban dibawakan pelaku ke hotel Grand Zuri. "Korban dijanjikan pelaku bahwa mobil  BMW yang dipesan tersebut akan dibawakan pelaku pada tanggal 27 Mei 2021. Kemudian pada tanggal 27 Mei 2021 jam 12.00 wita, korban ke basement hotel Grand Zuri untuk mengambil mobil KIA yang dipinjamkan pelaku untuk dipakai makan siang diluar hotel. Namun korban kaget karena mobil KIA tersebut sudah tidak ada di basement.
 
Selanjutnya korban koordinasi dengan pihak hotel untuk membuka rekaman CCTV milik hotel dan terlihat ada dua orang yang mengendarai sepeda motor masuk ke basement hotel dan mengambil mobil KIA Rio tersebut. "Korban curiga pelakulah yang mengambil mobil KIA Rio yang diparkir di basement hotel Grand Zuri itu. Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu sehingga melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta," terang Polwan asal NTT.
 
Berdasarkan dari laporan korban tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Kuta AKP Made Putra Yudistira, SH melaksanakan penyelidikan di hotel Grand Zuri, mencari saksi dan mengecek rekaman CCTV. Selanjutnya setelah mengantongi identitas pelaku, selain melakukan kordinasi dengan korban, tim selanjutnya melakukan pencarian ke tempat-tempat yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku. Namun menurut informasi dari saksi-saksi, pelaku telah kabur ke daerah Lombok. Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di daerah Pemogan. Hasil interogasi, pelaku mengakui  perbuatannya, menawarkan satu unit mobil BMW seri 320i kepada korban. Namun mobil tersebut bukanlah miliknya. Pelaku juga mengaku dialah yang mengambil mobil Kia Rio yang diparkir di basement hotel Grand Zuri tanpa pemberitahuan ke korban.
 
"Uang yang pelaku dapatkan itu digunakan untuk membuat kunci cadangan mobil Kia Rio di daerah Jimbaran, membeli baju, membeli HP, membeli sepatu, bayar cicilan motor, dikasikan ke istri dan mertua, serta untuk biaya hidup selama pelarian ke Lombok dan Banyuwangi," urai Orpa.
 
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan satu unit kunci duplikat mobil Kia Rio, satu buah handphone Realme 5Pro warna Biru, satu pasang sepatu kets, dua buah baju kemeja dan baju kaos.
wartawan
RAY
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.