Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditemukan Bayi Perempuan di Semak-semak

Bali Tribune/Penemuan bayi
Balitribune.co.id | Denpasar - Warga Lingkungan Bhuana Gubuk, Jimbaran gempar. Ditemukan seorang bayi berjenis kelamin perempuan di semak - semak di belakang sebuah rumah kosong Jalan Kutilang Ujung, Lingkungan Bhuana Gubuk, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Jumat (1/5) pukul 06.00 Wita. Bayi malang itu diduga dibuang sesaat melahirkan karena ari - ari masih menempel.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan mengatakan, bayi tersebut diketahui oleh Nani (45), pencari barang bekas yang diberitahu oleh seorang bule perempuan dengan membawa anjing bahwa ada seorang "baby" di belakang rumah kosong. Mendapat informasi tersebut, warga Perumahan Puri Gading itu langsung menuju lokasi kejadian dan melihat ada seorang bayi berjenis kelamin perempuan tanpa busana. Di bagian kepala tertutup sebuah kantong plastik warna hitam menutupi wajah sampai bagian perut dan di bawah kaki ada sebuah bantal warna putih. "Ternyata bule perempuan itu juga memberitahukan kepada warga lainnya, yaitu Nanang Suryana. Sehingga Nanang Suryana juga ke TKP untuk melihat bersama - sama dengan saksi Nani," tutur seorang petugas kepolisian.
 
Kondisi bayi saat ditemukan posisi kepala di sebelah selatan dan kaki di utara. Ari-ari masih menempel pada bayi. Menurut keterangan dokter Aditya, Wakil Direktur RS Bali Jimbaran menerangkan bahwa tiba di Rumah Sakit (RS) Bali Jimbarann diperkirakan bayi itu lahir sudah 8 jam lalu saat ditemukan. Itu dilihat dari kondisi tali pusar bayi dan di bagian selakangan. Kondisi bayi bergerak aktif dan nihil ditemukan tanda-tanda kekerasan.
 
Kapolsek Kuta Selatan, AKP Yusak So'oai yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan adanya penemuan bayi perempuan tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan pelaku pembuangan bayi itu. "Masih lidik. Di TKP dan seputaran nihil CCTV. TKP merupakan semak-semak di belakang sebuah bangunan rumah kosong di jalanan kapur yang jauh dari pemukiman," kata mantan Kasat Reskrim Polres Jembrana ini. ray
wartawan
Bernard MB
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.