Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditemukan Ngorok, Pedagang Bakso ini Akhirnya Meninggal

Bali Tribune / OLAH TKP - Petugas Kepolisian melakukan olah TKP.

balitribune.co.id | GianyarSuwarma (60), Pedagang bakso yang ditemukan meregang nyawa di tempat tidur, mengejutkan rekan-rekan dan warga tetangganya di Jalan Pass IB Mantra, Minggu (5/9/2021). Korban yang kondisi sakit-sakitan ini didapati ngorok di tempat tidur saat dibangunkan, lanjut meninggal di tempat. Dugaan awal penyebab kematian korban lantaran penyakit komplikasi yang dideritanya.

Pagi itu sekitar pukul 09.00 Wita, rekan korban, Ni Wayan Emi Damayanti (48), tiba di warung bakso yang juga tempat korban tidur.  Emi yang bermaksud bersiap-siap untuk membuka warung, tidak bisa masuk karena korban yang tidur di dalam warung tidak bangun. Karena lama menunggu, Emi pun masuk melalui pintu samping. Hingga di dalam warung, Emi mendapati pria asal Bondowoso itu dalam posisi terlentang dengan kondisi kesakitan seperti kesulitan bernafas. “Tidurnya ngorok seperti kesulitan bernafas, saya pun mencoba membantu dengan memberikan minyak angin,” ungkap Emi di hadapan petugas.

Melihat kondisi korban yang terus ngorok dan mulutnya terbuka, Emi juga sempat membersihkan mulut korban, dan memberikan air tapi air tidak masuk. Takut terjadi apa-apa, Emi lantas meminta tolong tetanggnya yang bernama Lukman. Namun, saat diperiksa olah Lukman, korban diperkirakan sudah tidak bernafas lagi. Karena Lukman adalah seorang pendatang, ia pun lantas memanggil tentangga lainnya, Abdul Gapur untuk membantu melapor ke petugas Kepolisian. Gapur pun lantas melapor ke Pos Pantau Simpang Masceti.

Beberapa menit kemudian aparat Polsek Blahbatuh pun berdatangan ke TKP. Melihat ada polisi, sejumlah warga sekitar juga penasaran dan berdatangan ke lokasi. “Saat kami temukan, korban dalam keadaan terlentang di atas kasur dengan menggunakan baju berwarna hitam dan celana pendek merah hitam,” ungkap  Kapolsek  Blahbatuh, AKP Yoga Sudyatmoko.

Disebutkan, dari keterangan dari saksi, sebelumnya  korban sering mengeluh menderita sakit asam lambung  dan tekanan darah tinggi. Dimana sakit asam lambungnya sering kambuh-kambuhan dan sering membeli obat di apotik. “Sehari sebelum meninggal korban mengeluh sesak nafas dan badanya panas,” terangnya.

Untuk menghindari kerumunan warga, setelah dilakukan olah TKP, jenasah korban lantas  dievakuasi  RS Ari Canti di Mas untuk dilakukan pemeriksaan luar. Hasilnya, dalam tubuh korban dipastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan. Penyebab kematian korban diduga karena komplikasi penyakit kronis yang dideritanya yang mengakibatkan henti jantung. “Kami sudah menghubungi keluarga korban di Bondowoso. Pihak keluarga memohon agar tidak dilakukan autopsi. Pihak keluarganya kini sedang dalam perjalanan untuk menjemput jenasah korban,” tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.