Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditemukan Senpi dan Granat, Polisi Lakukan Penyelidikan

BALI TRIBUNE - Polresta Denpasar mengamanankan sebuah tas kulit warna coklat yang di dalamnya berisikan satu buah senjata api jenis pistol cis, sebuah magasen dengan 10 butir peluru dan granat nanas aktif yang ditemukan oleh seorang warga yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung di Jalan Gunung Mas IIB Padangsambian Denpasar, Selasa 13 Nopember 2018 pukul 16.30 wita. Warga bernama Gede Widarsana itu kepada petugas menerangkan, bahwa dirinya membeli bongkaran 1 unit rumah di Jalan Gunung Mas II B Padangsambian Denpasar, selanjutnya pada saat dilakukan pembongkaran atap atau plapon, ada tas kulit warna coklat jatuh dari atas plapon. Setelah diambil oleh salah satu pekerjanya bernama Hasan, isi di dalam tas tersebut mirip pistol dan granat, namun karena Hasan tidak begitu paham, akhirnya barang tersebut dibawanya pulang, sesampainya di rumah Hasan kembali memeriksa isi di dalam tas. Ternyata setelah diamati dan dikerik oleh saksi memang benar bahwa barang tersebut adalah pistol dan granat, selanjutnya Hasan pada pukul 22.30 wita langsung membawa barang berupa granat dan pistol jenis ciss tersebut ke Polresta Denpasar. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si saat dimintai keterangan via telepon, membenarkan adanya penemuan senjata api dan granat aktif di wilayah hukum Polresta Denpasar. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangai TKP dan memasang garis Polisi di bongkaran 1 unit rumah yang berada di Jalan Gunung Mas IIB Padangsambian Denpasar. "Kami masih melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penemuan senpi dan granat ini, untuk mengetahui siapa pemiliknya," ujarnya. ray

wartawan
Redaksi
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.