Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditetapkan Mandiri, Tera Ulang Terus Digenjot

TERA ULANG - Kegiatan tera ulang di Pasar Payangan, Gianyar, Selasa (31/7).

BALI TRIBUNE - Sejak ditetapkan mandiri untuk tera sendiri mulai pertengahan tahun lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar terus menyasar pasar untuk melakukan tera ulang. Kali ini, Selasa (31/7), Disperindag Kabupaten Gianyar melakukan tera ulang di Pasar Payangan, Kecamatan Payangan, Gianyar. Kepala Dinas Perindag, I Wayan Suamba mengatakan, tera ulang memberikan dampak saling menguntungkan antara pedagang dan konsumen. Konsumen  diuntungkan dengan diadakan tera ulang ini karena satuan yang pas tidak kurang dari jumlah yang di tentukan dalam pembelian barang.  “Demikian juga pedagang diuntungkan dengan timbangan yang pas, karena bisa terjadi pada timbangan yang sudah kurang pas sebagai alat ukur menjadi berlebih. Hal ini tentu merugikan pedagang," kata Suamba.  Wayan Suamba mengatakan tera mandiri di Kabupaten Gianyar dimulai dari tahun 2012. Tahun 2013 dan 2014 dilakukan diklat penera serta melaksanakan persiapan lainnya sehingga tanggal 2 Desember 2014 Gianyar ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU). Tahun 2015 Disperindag terus melakukan pembenahan dengan menyiapkan alat dan SDM. Pada tanggal 26 Mei 2017 Kabupaten Gianyar mendapatkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU). Akhirnya tanggal 10 Juli ditetapkan mandiri untuk tera sendiri. Tera di Pasar Payangan kali ini merupakan tera ke-18 tahun ini dari 45 kali sidang tera ulang yang diagendakan. Suamba berharap kepala pasar mampu menggugah pedagang biar sadar untuk rutin melakukan tera ulang karena tidak ada gunanya mencurangi timbangan. Kepala Pasar Payangan Wayan Eka Jaya menyambut baik langkah dari Disperindag, karena dengan diadakannya tera ulang ini akan terbangun suatu kepercayaan konsumen untuk berbelanja di Pasar Payangan. Lebih lanjut Eka Jaya menjelaskan bahwa pedagang di Pasar Payangan rutin dan tertib melakukan tera setiap tahunnya. 

wartawan
redaksi
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.