Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditetapkan Rp7,9 Triliun, APBD 2019 Sesuai Potensi Pendapatan Badung

Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Bupati Giri Prasta, Wabup Suiasa dan para wakil Ketua DPRD Badung saat menandatangani nota kesepakatan dokumen APBD Badung tahun 2019

BALI TRIBUNE - DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun 2018, Kamis (29/11) kemarin di ruang sidang Utama Gosana DPRD Badung. Rapat tersebut mengagendakan penetapan APBD 2019, Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 29 tahun 2013 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Perda tentang Pengarusutamaan Gender dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana. Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung, I Nyoman Karyana dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung.  Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata mengatakan, sesuai dengan Permendagri nomor 37 2018 tentang pengesahan anggaran Dewan sudah menyelesaikan tugas pengesahan anggaran 2019 secara tepat waktu. Parwata mengungkapkan, pengesahan APBD 2019 ini, sudah melalui rapat antara eksekutif dan legislatif dan merupakan keputusan bersama. “Terkait APBD 2019 ini, dengan menyesuaikan kembali kebutuhan prioritas untuk masyarakat berdasarkan potensi pendapatan yang dimiliki Badung,” ujarnya usai rapat didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung, I Nyoman Karyana dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta. Potensi daerah kata Parwata, dalam APBD 2019 sudah dirinci secara maksimal. Sehingga ditetapkan APBD 2019 sebesar Rp 7,9 triliun. “Penggunaannya di efektifitaskan. Sehingga tepat sasaran. Sesuai dengan yang dikatakan Bapak Bupati, yang mana yang dijabarkan dalam APBD ini sudah sesuai dengan RPJMD dan betul-betul tepat. Dan murni 73 persen direalisasikan untuk masyarakat,” jelasnya. Dengan ditetapkannya APBD 2019 ini, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini berharap bisa menjadi stimulus bagi masyarakat. “Semaksimal mungkin sesuai dengan harapan pemerintah dan dewan, program-program yang wajib seperti bidang pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas,” katanya.   

wartawan
I Made Darna
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.