Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditetapkan Tersangka, Notaris Praperadilkan Polda Bali

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Panjaitan

balitribune.co.id | DenpasarNotaris Intan Prihatina, SH, MKn melakukan perlawanan pasca dirinya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta dan ditahan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Melalui kuasa hukumnya, Intan melakukan praperadilan terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang dilakukan Intan Prihatina itu. "Iya, kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Proses ini sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Polda Bali siap menghadapi praperadilan itu," ujarnya kepada Bali Tribune.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa Intan Prihatina telah mendaftar praperadilan terhadap Polda Bali di PN Denpasar. "Iya, betul sudah daftar. Sidangnya hari Senin depan tanggal empat Desember (hari ini - red) ini," ungkapnya.

Kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangn palsu dalam akta yang diduga dilakukan Intan Prihatini ini berawal dari jual beli tanah antara pelapor selaku korban dengan tersangka Intan Prihatina  selaku pembeli. Korban I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya menjual tanah kepada tersangka Intan Prihatina selaku pembeli  dengan obyek tanah sesuai SHM nomor 1274/Desa Klumpu, atas nama kedua korban dengan luas 42.900 m2. Akta Perjanjian Ikatan Jual beli nomor 01, tanggal 3 Mei 2016 itu dilakukan di Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra di Jalan DR Sutomo Denpasar. Pada saat itu, kedua korban menyerahkan sertifikat tanah milik mereka dan menandatangani surat pembayaran lunas. Sementara pembeli belum melakukan pembayaran. Saat itu, Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra mengatakan pembayaran akan dilakukan via transfer karena uangnya dalam jumlah banyak. Sehingga kedua korban diminta untuk meninggalkan nomor rekening dan diminta untuk mengecek ke bank keesokan harinya. Namun sampai sebulan dicek, tidak ada uang yang masuk ke rekening kedua korban sehingga kedua korban kembali mendatangi Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra menanyakan perihal pembayaran tersebut. Namun sang Notaris menjawab itu bukan urusannya karena untuk pembayaran silahkan berurusan dengan Intan Prihatina selaku pembeli. "Tersangka Intan Prihatina tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya selaku pemilik tanah, terkait jual beli tanah sesuai SHM Nomor 1274/Desa Klumpu atas nama kedua korban dengan luas 42.900 m2 sampai dengan saat ini," ujar I Gede Susila Yasa, SH, selaku kuasa hukum korban.

Dengan adanya kejadian tersebut, pada tanggal 27 Januari 2023 I Nyoman Kastawa melaporkan Intan Prihatina ke Polda Bali dengan tuduhan menyuruh menempatkan keterangn palsu dalam akta. Setelah dilakukan serangkaian penyelidkan dan gelar perkaran, penyidik Unit I Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali menetapkan Intan Prihatina sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun penyidik Dit Reskrimum Polda Bali mendapat petunjuk dari Kejati Bali perpanjangan penahanan hanya untuk 20 hari kedepan. Penyidik Polda Bali telah mengirim berkas kembali ke Kejati Bali pada Jumat (30/11) lalu untuk diteliti kembali.

wartawan
RAY
Category

Gubernur Bali Gandeng Polda Bali Presisi Tangani Kasus Wisman Nakal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali sebagai destinasi wisata dunia harus dijaga ketat karena berkontribusi besar bagi devisa pariwisata nasional dan ekonomi Bali. Hal itu yang mendorong Gubernur Bali bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) menangani kasus wisatawan mancanegara (wisman) nakal, narkoba dan judi online di Bali. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

23 Yowana Denpasar Beradu Inovasi di Lomba Penjor Kreasi

balitribune.co.id I Denpasar - Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar sekaligus Kasanga Festival 2026, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menggelar lomba penjor kreasi. Sebanyak 23 kelompok Yowana atau Sekaa Teruna dari empat kecamatan se-Kota Denpasar turut ambil bagian dalam ajang bergengsi ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kualitas Ogoh-ogoh Meningkat Pesat, Juri Puji Semangat Yowana Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Antusiasme sekaa teruna dan yowana dalam menyambut Hari Raya Nyepi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mencatat tingkat kerampungan karya ogoh-ogoh di seluruh wilayah "Gumi Keris" telah mencapai 95 persen saat penilaian tingkat zona berakhir pada Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kadinkes Badung: Kebijakan 5 Hari Poli RSD Mangusada Wewenang Direktur

balitribune.co.id I Mangupura - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Badung dr I Made Padma Puspita, menegaskan bahwa kebijakan operasional di RSD Mangusada, termasuk rencana uji coba pelayanan Poliklinik 5 hari kerja, adalah wewenang Direktur RSD Mangusada. "Dinkes tidak di posisi menyetujui atau tidak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.