Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditetapkan Tersangka, Notaris Praperadilkan Polda Bali

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Panjaitan

balitribune.co.id | DenpasarNotaris Intan Prihatina, SH, MKn melakukan perlawanan pasca dirinya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta dan ditahan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Melalui kuasa hukumnya, Intan melakukan praperadilan terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang dilakukan Intan Prihatina itu. "Iya, kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Proses ini sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Polda Bali siap menghadapi praperadilan itu," ujarnya kepada Bali Tribune.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa Intan Prihatina telah mendaftar praperadilan terhadap Polda Bali di PN Denpasar. "Iya, betul sudah daftar. Sidangnya hari Senin depan tanggal empat Desember (hari ini - red) ini," ungkapnya.

Kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangn palsu dalam akta yang diduga dilakukan Intan Prihatini ini berawal dari jual beli tanah antara pelapor selaku korban dengan tersangka Intan Prihatina  selaku pembeli. Korban I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya menjual tanah kepada tersangka Intan Prihatina selaku pembeli  dengan obyek tanah sesuai SHM nomor 1274/Desa Klumpu, atas nama kedua korban dengan luas 42.900 m2. Akta Perjanjian Ikatan Jual beli nomor 01, tanggal 3 Mei 2016 itu dilakukan di Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra di Jalan DR Sutomo Denpasar. Pada saat itu, kedua korban menyerahkan sertifikat tanah milik mereka dan menandatangani surat pembayaran lunas. Sementara pembeli belum melakukan pembayaran. Saat itu, Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra mengatakan pembayaran akan dilakukan via transfer karena uangnya dalam jumlah banyak. Sehingga kedua korban diminta untuk meninggalkan nomor rekening dan diminta untuk mengecek ke bank keesokan harinya. Namun sampai sebulan dicek, tidak ada uang yang masuk ke rekening kedua korban sehingga kedua korban kembali mendatangi Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra menanyakan perihal pembayaran tersebut. Namun sang Notaris menjawab itu bukan urusannya karena untuk pembayaran silahkan berurusan dengan Intan Prihatina selaku pembeli. "Tersangka Intan Prihatina tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya selaku pemilik tanah, terkait jual beli tanah sesuai SHM Nomor 1274/Desa Klumpu atas nama kedua korban dengan luas 42.900 m2 sampai dengan saat ini," ujar I Gede Susila Yasa, SH, selaku kuasa hukum korban.

Dengan adanya kejadian tersebut, pada tanggal 27 Januari 2023 I Nyoman Kastawa melaporkan Intan Prihatina ke Polda Bali dengan tuduhan menyuruh menempatkan keterangn palsu dalam akta. Setelah dilakukan serangkaian penyelidkan dan gelar perkaran, penyidik Unit I Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali menetapkan Intan Prihatina sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun penyidik Dit Reskrimum Polda Bali mendapat petunjuk dari Kejati Bali perpanjangan penahanan hanya untuk 20 hari kedepan. Penyidik Polda Bali telah mengirim berkas kembali ke Kejati Bali pada Jumat (30/11) lalu untuk diteliti kembali.

wartawan
RAY
Category

Membangun Militansi, PDI Perjuangan Tabanan Perkuat Soliditas melalui Pendidikan Politik

balitribune.co.id | Tabanan - Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, menghadiri Pendidikan Politik dan Konsolidasi Kader Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Tahun 2025 yang berlangsung di The Blooms Garden Bedugul, Tabanan, Jumat (19/12). Kegiatan ini diikuti oleh kader Partai Moncong Putih se-Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AMB Tampilkan Stylo 160 Glow Yellow

balitribune.co.id | Denpasar - Menjawab Tren gaya hidup Gen Z yang dinamis, ekspresif, dan berani tampil beda, Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan varian warna terbaru yang eksklusif, New Honda Stylo 160 Glow Yellow. Mengusung kampanye “Stylo Y2K”, kehadiran warna ini menjadi simbol kebangkitan gaya retro-modern khas akhir 90-an yang dipadukan dengan performa mesin kelas atas.

Baca Selengkapnya icon click

Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Berikan Layanan Service Gratis Untuk Kendaraan Terdampak

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan program layanan purnajual (After Sales) khusus bertajuk ‘Suzuki Peduli Banjir Sumatera’. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan untuk memberikan dukungan optimal kepada seluruh konsumen Suzuki, baik pemilik mobil maupun sepeda motor, yang kendaraannya terdampak oleh bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lama Tinggal Wisatawan di Hotel Berbintang Menurun, Para Pekerja Harap Nataru Momen Meningkatkan Pendapatan

balitribune.co.id | Mangupura - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap akomodasi wisata tidak resmi dan pergerakan wisatawan mancanegara yang menginap di Bali. Federasi tersebut berharap regulasi ditegakkan demi menciptakan iklim pariwisata yang adil dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click

Turis Backpacker Kepergok Tidur di Kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Ulah wisatawan asing kembali menuai sorotan di Nusa Penida setelah  kedapatan tidur di kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Peristiwa ini pun memicu reaksi keras masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.