Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditetapkan Tersangka, Notaris Praperadilkan Polda Bali

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Panjaitan

balitribune.co.id | DenpasarNotaris Intan Prihatina, SH, MKn melakukan perlawanan pasca dirinya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta dan ditahan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Melalui kuasa hukumnya, Intan melakukan praperadilan terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang dilakukan Intan Prihatina itu. "Iya, kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Proses ini sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Polda Bali siap menghadapi praperadilan itu," ujarnya kepada Bali Tribune.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa Intan Prihatina telah mendaftar praperadilan terhadap Polda Bali di PN Denpasar. "Iya, betul sudah daftar. Sidangnya hari Senin depan tanggal empat Desember (hari ini - red) ini," ungkapnya.

Kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangn palsu dalam akta yang diduga dilakukan Intan Prihatini ini berawal dari jual beli tanah antara pelapor selaku korban dengan tersangka Intan Prihatina  selaku pembeli. Korban I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya menjual tanah kepada tersangka Intan Prihatina selaku pembeli  dengan obyek tanah sesuai SHM nomor 1274/Desa Klumpu, atas nama kedua korban dengan luas 42.900 m2. Akta Perjanjian Ikatan Jual beli nomor 01, tanggal 3 Mei 2016 itu dilakukan di Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra di Jalan DR Sutomo Denpasar. Pada saat itu, kedua korban menyerahkan sertifikat tanah milik mereka dan menandatangani surat pembayaran lunas. Sementara pembeli belum melakukan pembayaran. Saat itu, Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra mengatakan pembayaran akan dilakukan via transfer karena uangnya dalam jumlah banyak. Sehingga kedua korban diminta untuk meninggalkan nomor rekening dan diminta untuk mengecek ke bank keesokan harinya. Namun sampai sebulan dicek, tidak ada uang yang masuk ke rekening kedua korban sehingga kedua korban kembali mendatangi Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra menanyakan perihal pembayaran tersebut. Namun sang Notaris menjawab itu bukan urusannya karena untuk pembayaran silahkan berurusan dengan Intan Prihatina selaku pembeli. "Tersangka Intan Prihatina tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya selaku pemilik tanah, terkait jual beli tanah sesuai SHM Nomor 1274/Desa Klumpu atas nama kedua korban dengan luas 42.900 m2 sampai dengan saat ini," ujar I Gede Susila Yasa, SH, selaku kuasa hukum korban.

Dengan adanya kejadian tersebut, pada tanggal 27 Januari 2023 I Nyoman Kastawa melaporkan Intan Prihatina ke Polda Bali dengan tuduhan menyuruh menempatkan keterangn palsu dalam akta. Setelah dilakukan serangkaian penyelidkan dan gelar perkaran, penyidik Unit I Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali menetapkan Intan Prihatina sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun penyidik Dit Reskrimum Polda Bali mendapat petunjuk dari Kejati Bali perpanjangan penahanan hanya untuk 20 hari kedepan. Penyidik Polda Bali telah mengirim berkas kembali ke Kejati Bali pada Jumat (30/11) lalu untuk diteliti kembali.

wartawan
RAY
Category

Bupati Adi Arnawa Jadi Pembicara di BRIN, Pemkab Badung Terima Sertifikat Apresiasi IDSD Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara Rilis Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI, Selasa, (24/2/2026) yang dilaksanakan di Auditorium Sumitro Djojohadikusumo di Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, BRIN, Jalan MH Thamrin No. 8, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati HPSN 2026, Bupati Badung Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura  - Aksi korve bersih sampah laut kembali dilaksanakan pada Minggu (22/2). Kegiatan serangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 tersebut diawali gelaran apel yang secara langsung dipimpin oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, di Shelter Kebencanaan Baruna, Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.