Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditetapkan Tersangka, Notaris Praperadilkan Polda Bali

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Panjaitan

balitribune.co.id | DenpasarNotaris Intan Prihatina, SH, MKn melakukan perlawanan pasca dirinya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta dan ditahan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Melalui kuasa hukumnya, Intan melakukan praperadilan terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang dilakukan Intan Prihatina itu. "Iya, kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Proses ini sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Polda Bali siap menghadapi praperadilan itu," ujarnya kepada Bali Tribune.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa Intan Prihatina telah mendaftar praperadilan terhadap Polda Bali di PN Denpasar. "Iya, betul sudah daftar. Sidangnya hari Senin depan tanggal empat Desember (hari ini - red) ini," ungkapnya.

Kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangn palsu dalam akta yang diduga dilakukan Intan Prihatini ini berawal dari jual beli tanah antara pelapor selaku korban dengan tersangka Intan Prihatina  selaku pembeli. Korban I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya menjual tanah kepada tersangka Intan Prihatina selaku pembeli  dengan obyek tanah sesuai SHM nomor 1274/Desa Klumpu, atas nama kedua korban dengan luas 42.900 m2. Akta Perjanjian Ikatan Jual beli nomor 01, tanggal 3 Mei 2016 itu dilakukan di Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra di Jalan DR Sutomo Denpasar. Pada saat itu, kedua korban menyerahkan sertifikat tanah milik mereka dan menandatangani surat pembayaran lunas. Sementara pembeli belum melakukan pembayaran. Saat itu, Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra mengatakan pembayaran akan dilakukan via transfer karena uangnya dalam jumlah banyak. Sehingga kedua korban diminta untuk meninggalkan nomor rekening dan diminta untuk mengecek ke bank keesokan harinya. Namun sampai sebulan dicek, tidak ada uang yang masuk ke rekening kedua korban sehingga kedua korban kembali mendatangi Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra menanyakan perihal pembayaran tersebut. Namun sang Notaris menjawab itu bukan urusannya karena untuk pembayaran silahkan berurusan dengan Intan Prihatina selaku pembeli. "Tersangka Intan Prihatina tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya selaku pemilik tanah, terkait jual beli tanah sesuai SHM Nomor 1274/Desa Klumpu atas nama kedua korban dengan luas 42.900 m2 sampai dengan saat ini," ujar I Gede Susila Yasa, SH, selaku kuasa hukum korban.

Dengan adanya kejadian tersebut, pada tanggal 27 Januari 2023 I Nyoman Kastawa melaporkan Intan Prihatina ke Polda Bali dengan tuduhan menyuruh menempatkan keterangn palsu dalam akta. Setelah dilakukan serangkaian penyelidkan dan gelar perkaran, penyidik Unit I Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali menetapkan Intan Prihatina sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun penyidik Dit Reskrimum Polda Bali mendapat petunjuk dari Kejati Bali perpanjangan penahanan hanya untuk 20 hari kedepan. Penyidik Polda Bali telah mengirim berkas kembali ke Kejati Bali pada Jumat (30/11) lalu untuk diteliti kembali.

wartawan
RAY
Category

Dewan Amini Pembongkaran Rumah Dinas Dokter di Tembuku

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menyetujui rencana Pemkab Bangli melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penjualan secara lelang berupa gedung dan bangunan Rumah Dinas Dokter yang berada di Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Bangli. Persetujuan tersebut terakomodir dalam rapat antara DPRD Bangli dengan eksekutif pada Kamis (26/6/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tenis Lapangan Badung Diperkuat Tiga Anggota TNI Angkatan Darat Pada Porprov Bali Ke XVI 9 September 2025 Mendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Pekan Olah Raga Propinsi (Porprov) Bali yang akan dimulai 9 September 2025 mendatang akan di laksanakan di dua Daerah yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Beberapa cabor telah melakukan persiapan yang matang dalam menghadapi even ini, salah satunya cabor tenis lapangan. 

Baca Selengkapnya icon click

Silvi: Kompetisi SAC Makin ‘Memperkaya’ Wawasan Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Kalah atau menang, juara atau tidak bukanlah menjadi tujuan utama. Begitulah ungkap  Silvi, ladies Bikers komunitas CB150X,  wakil Bali  di  kompetisi Safety Riding Advisor Community (SAC) 2025

Bagi Silvi meskipun belum mampu merengkuh juara, keikutsertaan dalam kompetisi SAC bertujuan untuk  makin menambah wawasan safety riding

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukti Komitmen Layanan Siaga, Honda Care Bali Tangani Ribuan Bantuan Jalan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam upaya mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan raya, Astra Motor Bali bersama jaringan bengkel resmi sepeda motor Honda terus menghadirkan layanan Honda Care, yang memberikan nilai tambah bagi pengguna setia motor Honda di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Terima Penghargaan dari BNN, Komitmen Dukung Pemberantasan Narkoba

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali atas komitmen dan dukungannya dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.