Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditetapkan Tersangka, Pra Peradilkan Polisi

Bali Tribune / POLRESTA DENPASAR - Anandira Puspita Sari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar usai dilaporkan oleh ARM dengan korban berinisial BA.

balitribune.co.id | Denpasar - Penetapan isteri anggota TNI Kodam IX/Udayana, Anandira Puspita Sari sebagai tersangka pelanggaran UU ITE oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya Agustinus Nahak, wanita yang berprofesi dokter gigi ini akan mengajukan pra peradilan terhadap penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar. Mengingat kliennya juga adalah korban dari dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini masih berproses di Pomdam IX/Udayana. "Iya benar, rencananya Rabu (17/4) akan ajukan pra peradilan," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Selasa (16/4). 

Mengenai alasan pihaknya mengambil langkah pra peradilan ini, Agus Nahak belum bisa menjelaskan lebih detail. Namun ia akan membeberkan perihal itu di hadapan awak media secara langsung. Pra eradilan ini menjadi wewenang majelis hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan, mulai dari sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, hingga sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. "Ya, nanti akan dijelaskan langsung kepada rekan - rekan media," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anandira Puspita Sari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar usai dilaporkan oleh ARM dengan korban berinisial BA. Pihak kepolisi sendiri menjelaskan bahwa  Anandira mentransmisikan dan menyebarkan foto perempuan berinisial BA yang dinarasikan sebagai selingkuhan suaminya Lettu CKM MHA. Lantaran Anandira diduga mengambil foto BA di internet tanpa izin. Kemudian meminta pria bernama Hari Soelistya Adi memposting foto tersebut melalui akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 dengan narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu CKM MHA. Atas alasan tersebut, Anandira dan Hari Soelistya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

"Jadi, ada dua kasus yang berbeda. Untuk penetapan saudari AP (Anandira Puspita) sebagai tersangka ini dalam kasus dugaan tindak pidana Undang - Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangi oleh Polresta Denpasar," ujar Kabid Humas Polda Bali di Mapolda Bali, Senin (15/4).

wartawan
RAY
Category

Pecalang Hentikan Aktivitas Fotoyu di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivitas komunitas Fotoyu yang menawarkan jasa fotografi di kawasan pesisir Sanur, khususnya wilayah Desa Adat Intaran, dihentikan sementara. Menyusul penertiban oleh pecalang pada awal Oktober 2026, para fotografer meminta kepastian aturan agar dapat kembali beraktivitas dengan jelas dan terarah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Mendorong Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial bagi UMKM Penerima KUR

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR). Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada debitur sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan kemampuan keluarga dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Memperluas Akses Fasilitas Pembiayaan Rumah dengan Suku Bunga Kompetitif

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mengoptimalkan pemanfaatan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan melalui kegiatan Pekan MLT yang berlangsung serentak pada 19–23 Oktober 2026. Kegiatan ini menyasar pekerja, khususnya peserta kategori Penerima Upah (PU), untuk memperluas akses terhadap fasilitas pembiayaan rumah dengan suku bunga kompetitif.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Lantik Dua Pejabat Tinggi Pratama, Bupati Bangli Tekankan Penyegaran Birokrasi

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, melantik dan mengambil sumpah dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangli, Rabu (28/10/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi dan penyegaran birokrasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Bangli Tekankan Patriotisme dan Empati Generasi Muda

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, bertindak sebagai inspektur upacara dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Bangli, Rabu (28/10/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”.

Baca Selengkapnya icon click

Tikam Ojol dan Sekuriti di Depan Club Horason, Dua WNA Aljazair Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Mangupura - Peristiwa berdarah terjadi di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (26/10/2026) sekitar pukul 02.49 WITA. Dua warga negara asing (WNA) asal Aljazair, Abdul dan Faisal M. Alzahrani, menikam dua pengemudi ojek online (ojol) serta seorang petugas sekuriti di depan Club Horason.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.